Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Sosial · 6 Jan 2025 19:25 WIB

Kabar Awal Tahun, 2.334 Wanita Bersuami di Probolinggo Resmi Menjanda


					Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang. Perbesar

Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.635 perkara cerai.

Jumlah ini meningkat sebanyak 371 perkara dari tahun sebelumnya yang jumlahnya sebanyak 2.264 perkara pada 2023.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG), yakni perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain,” kata Faruq, Senin (6/1/25).

Dari 2.635 perkara cerai di tahun 2024, ada 2.334 perkara yang dikabulkan. Sedangkan pada 2023, dari 2.264 perkara cerai, sebanyak 2.065 perkara yang dikabulkan.

Berdasarkan data tersebut, terdapat peningkatan jumlah mencapai 199 perkara cerai yang dikabulkan.

Faruq merinci, pada 2024 jumlah CG mencapai 1.828 perkara, dengan 1.638 perkara dikabulkan. Sedangkan pada 2023, jumlah CG mencapai 1.536 perkara, dan yang dikabulkan mencapai 1.431 perkara.

Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau cerai yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 807 perkara.

Dari jumlah itu, 696 perkara diantarnya dikabulkan. Sedangkan pada tahun 2023, perkara CT berjumlah 728 perkara, 634 diantaranya dikabulkan.

“Dari 2.635 perkara cerai yang kami terima sepanjang 2024, 2.334 perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

Faruq menyebut, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda. Faktor ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan.

“Selain faktor ekonomi, yang banyak itu adalah adanya orang ketiga atau perselingkuhan. Kalau karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red) tidak terlalu banyak,” ia mengakhiri. (*) 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial