Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Sosial · 6 Jan 2025 19:25 WIB

Kabar Awal Tahun, 2.334 Wanita Bersuami di Probolinggo Resmi Menjanda


					Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang. Perbesar

Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.635 perkara cerai.

Jumlah ini meningkat sebanyak 371 perkara dari tahun sebelumnya yang jumlahnya sebanyak 2.264 perkara pada 2023.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG), yakni perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain,” kata Faruq, Senin (6/1/25).

Dari 2.635 perkara cerai di tahun 2024, ada 2.334 perkara yang dikabulkan. Sedangkan pada 2023, dari 2.264 perkara cerai, sebanyak 2.065 perkara yang dikabulkan.

Berdasarkan data tersebut, terdapat peningkatan jumlah mencapai 199 perkara cerai yang dikabulkan.

Faruq merinci, pada 2024 jumlah CG mencapai 1.828 perkara, dengan 1.638 perkara dikabulkan. Sedangkan pada 2023, jumlah CG mencapai 1.536 perkara, dan yang dikabulkan mencapai 1.431 perkara.

Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau cerai yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 807 perkara.

Dari jumlah itu, 696 perkara diantarnya dikabulkan. Sedangkan pada tahun 2023, perkara CT berjumlah 728 perkara, 634 diantaranya dikabulkan.

“Dari 2.635 perkara cerai yang kami terima sepanjang 2024, 2.334 perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

Faruq menyebut, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda. Faktor ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan.

“Selain faktor ekonomi, yang banyak itu adalah adanya orang ketiga atau perselingkuhan. Kalau karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red) tidak terlalu banyak,” ia mengakhiri. (*) 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun

16 Juni 2025 - 16:36 WIB

Pasuruan Siap Terapkan Aturan Rekrutmen Tanpa Batasan Usia Kerja

14 Juni 2025 - 16:22 WIB

Kontroversi Kebijakan Dishub Lumajang: Dari Penertiban ke Kolaborasi dengan Jukir Liar

13 Juni 2025 - 18:26 WIB

Tolak Relokasi ke TWSL, Pedagang Oleh-oleh di Alun-alun Kota Probolinggo Demo

13 Juni 2025 - 18:16 WIB

Eksekusi Bangunan di Lumajang, Termohon Kecewa tanpa Pemberitahuan

12 Juni 2025 - 07:23 WIB

Pupuk Indonesia Hentikan Kerjasama dengan Kios Pupuk Pelanggar Aturan HET di Lumajang

11 Juni 2025 - 07:02 WIB

Polres Probolinggo dan PWI Sepakati Kolaborasi Pencegahan Hoaks

10 Juni 2025 - 21:02 WIB

Momentum Idul Adha, Kejari Kabupaten Probolinggo Tebar 800 Paket Daging Kurban

9 Juni 2025 - 20:00 WIB

Hama Tikus di Lumajang Merajalela, HKTI Sarankan Ditangani Terpadu

9 Juni 2025 - 13:46 WIB

Trending di Sosial