Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Sosial · 6 Jan 2025 19:25 WIB

Kabar Awal Tahun, 2.334 Wanita Bersuami di Probolinggo Resmi Menjanda


					Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang. Perbesar

Ilustrasi wanita berhijab tampak belakang.

Probolinggo,- Kasus perceraian di Kabupaten Probolinggo masih cukup tinggi. Sepanjang Tahun 2024, Pengadilan Agama (PA) Kraksaan menerima 2.635 perkara cerai.

Jumlah ini meningkat sebanyak 371 perkara dari tahun sebelumnya yang jumlahnya sebanyak 2.264 perkara pada 2023.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kraksaan, Faruq mengatakan, dari ribuan perkara tersebut, mayoritas merupakan perkara cerai gugat (CG), yakni perkara cerai yang pemohonnya berasal dari pihak istri.

“Dari keseluruhan perkara yang ada di PA Kraksaan, cerai masih yang terbanyak dibandingkan perkara-perkara lain,” kata Faruq, Senin (6/1/25).

Dari 2.635 perkara cerai di tahun 2024, ada 2.334 perkara yang dikabulkan. Sedangkan pada 2023, dari 2.264 perkara cerai, sebanyak 2.065 perkara yang dikabulkan.

Berdasarkan data tersebut, terdapat peningkatan jumlah mencapai 199 perkara cerai yang dikabulkan.

Faruq merinci, pada 2024 jumlah CG mencapai 1.828 perkara, dengan 1.638 perkara dikabulkan. Sedangkan pada 2023, jumlah CG mencapai 1.536 perkara, dan yang dikabulkan mencapai 1.431 perkara.

Sedangkan perkara cerai talak (CT) atau cerai yang pemohonnya berasal dari pihak suami, jumlahnya mencapai 807 perkara.

Dari jumlah itu, 696 perkara diantarnya dikabulkan. Sedangkan pada tahun 2023, perkara CT berjumlah 728 perkara, 634 diantaranya dikabulkan.

“Dari 2.635 perkara cerai yang kami terima sepanjang 2024, 2.334 perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim,” ujarnya.

Faruq menyebut, dari tahun ke tahun alasan pengajuan perkara cerai tidak jauh berbeda. Faktor ekonomi masih menjadi faktor yang paling dominan.

“Selain faktor ekonomi, yang banyak itu adalah adanya orang ketiga atau perselingkuhan. Kalau karena KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga, red) tidak terlalu banyak,” ia mengakhiri. (*) 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 135 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial