Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Lingkungan · 2 Jan 2025 18:56 WIB

Agar Tidak Dilewati Kendaraan Besar, JLT Lumajang Dilengkapi Pembatas Jalan


					Pembatas JLT Lumajang di simpang tiga Desa Tukum. Perbesar

Pembatas JLT Lumajang di simpang tiga Desa Tukum.

Lumajang, – Jalan Lingkar Timur (JLT) Lumajang dipersempit dan hanya dikhususkan bagi kendaraan kelas tiga.

Hal itu guna mengantisipasi kerusakan jalan yang baru diperbaiki pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat.

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang berinisiatif membuat jalan di simpang tiga Tukum menuju JLT  dipersempit.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Arie Bidayanto mengatakan, tahap pengerjaan proyek pengecilan jalan di simpang tiga Tukum terbilang masih baru selesai.

“Setelah kembali dioperasikan, angkutan kendaraan yang melebihi kapasitas 2,5 meter sudah tidak bisa melintas,” katanya, Kamis (2/1/25).

Dikatakan peraturan untuk mempersempit jalan sudah disesuaikan dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) atau kelas jalan.

“Jalan kelas tiga itu kemampuan MST-nya maksimal hanya delapan ton.  Pembangunan ini tujuannya untuk membatasi angkutan yang bisa lewat agar bisa mempertahankan kondisi jalannya. Itu karena sebelumnya jalan sempat rusak, dan perbaikannya dari dana hibah pemerintah pusat,” tambahnya.

Dengan dibangunnya pembatas di JLT, kata Arie, jauh lebih evektif dibandingkan penjagaan selama 24 jam.

“Apalagi petugas kami sangat terbatas, pastinya tidak memungkinkan untuk melakukan penjagaan selama 24 jam. Makanya dilakukan pembatasan seperti itu, agar kendaraan yang tidak sesuai tidak bisa masuk,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 118 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

14 Juni 2025 - 20:35 WIB

Lahan Pertanian di Lereng Bromo Jarang Tersentuh Pupuk Subsidi, Pemkab Probolinggo Cari Solusi

13 Juni 2025 - 19:16 WIB

Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo

12 Juni 2025 - 16:20 WIB

Gunung Raung Erupsi, Kolom Abu Setinggi 750 Meter

11 Juni 2025 - 16:19 WIB

Inovasi Desa Purworejo Lumajang Ubah Sampah Organik Jadi Makanan Magot Bernilai Ekonomis Tinggi

28 Mei 2025 - 15:59 WIB

Dinilai Rusak Lingkungan, DPRD Jember Desak Operasional Perusahaan Tambak Dihentikan

27 Mei 2025 - 18:07 WIB

Cuaca Ekstrem Hambat Perbaikan Tanggul Kebondeli, Pemerintah Prioritaskan Keselamatan Warga

25 Mei 2025 - 18:47 WIB

DPRD Sebut Ancaman Kerusakan Makin Parah, PT Kalijeruk di Lumajang Terbukti Langgar Administrasi

25 Mei 2025 - 09:15 WIB

Alih Fungsi Lahan 1.200 Hektar di Lumajang Ancam Banjir dan Krisis Air Bersih

23 Mei 2025 - 20:41 WIB

Trending di Lingkungan