Menu

Mode Gelap
Olah TKP Pelemparan Bondet di Sumberejo Probolinggo, Polisi Terjunkan Anjing Pelacak Dituduh Punya Ilmu Santet, Lansia di Sumberejo Probolinggo Dilempari Bondet Pupuk Teknologi Biochar Hasil Inovasi Pemuda Lumajang Raih Penghargaan Nasional Wamen: Dulu Instagram Saya Penuh Laporan Pungli Tumpak Sewu, Sekarang Sudah Beres Masuk KEN 2025, Lumajang Dapat Suntikan Dana Even dari Kemenparekraf Segoro Topeng Kaliwungu Masuk Karisma Event Nusantara 2025, Wakil Menteri Pariwisata Beri Apresiasi Tinggi

Pemerintahan · 28 Des 2024 20:02 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan


					PANTAU: Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memantau produk UMKM beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)
Perbesar

PANTAU: Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memantau produk UMKM beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setiap bulannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo.

Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Kepala Badan/Dinas/Bagian, Direktur UOBK RSUD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor UMKM di Kabupaten Probolinggo.

“Kebijakan ini kita lakukan dalam rangka mendukung totalitas Gerakan Bela dan Beli produk UMKM di Kabupaten Probolinggo,” tutur Ugas, Sabtu (28/12/24).

Menurut Ugas, kebijakan ini mengharuskan semua ASN, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli produk UMKM dengan jumlah tertentu setiap bulannya.

Adapun rincian minimal belanja untuk ASN berdasarkan jenjang jabatan diantaranya staf minimal Rp 50.000, Pejabat Eselon IV/Pejabat Fungsional minimal Rp 75.000, dan Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator minimal Rp 100.000.

Selanjutnya, Pejabat Eselon III Kepala OPD (Kabag dan Camat) minimal Rp 150.000 dan Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal belanja senilai Rp 200.000

“Namun belanja produk UMKM ini tidak menggunakan uang gaji ASN, melainkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Harapannya, dengan ASN memberikan contoh untuk mencintai produk dalam negeri, khususnya produk Kabupaten Probolinggo, maka masyarakat akan mengikutinya,” beber Ugas.

Ugas menegaskan, ASN yang mengikuti kebijakan ini dapat berbelanja di berbagai lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Probolinggo.

Diantaranya Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura dan Galeri Dekranasda Rest Area Tongas.

“Bisa juga di Sentra UMKM dan Kuliner Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan sentra sentra UMKM dan Kuliner Lokal Kabupaten Probolinggo,” sampainya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 99 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Rumah dan Harapan Baru Mbah Buati, Perjuangan Lumajang Tuntaskan Kemiskinan Ekstrem

27 Juni 2025 - 10:36 WIB

1.854 Pelamar PPPK Tahap II Tidak Lulus Seleksi, Wali Kota Probolinggo Janjikan Pengangkatan Paruh Waktu

26 Juni 2025 - 19:35 WIB

Pemkab Jember Perluas Layanan Wadul Gus’e untuk Akses Kesehatan

26 Juni 2025 - 18:07 WIB

GOR A. Yani Kota Probolinggo Dirancang jadi Sentra Kuliner, Libatkan 117 PKL

26 Juni 2025 - 17:45 WIB

Trending di Lingkungan