Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Pemerintahan · 28 Des 2024 20:02 WIB

Aturan Baru! Pemkab Probolinggo Wajibkan ASN Belanja Produk UMKM Setiap Bulan


					PANTAU: Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memantau produk UMKM beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)
Perbesar

PANTAU: Pj. Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, saat memantau produk UMKM beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Probolinggo untuk berbelanja produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) setiap bulannya.

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Probolinggo Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Gerakan Bela dan Beli Produk UMKM Kabupaten Probolinggo.

Instruksi ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Satpol PP, Kepala Badan/Dinas/Bagian, Direktur UOBK RSUD, Camat dan Lurah di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, mengatakan kebijakan ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis sektor UMKM di Kabupaten Probolinggo.

“Kebijakan ini kita lakukan dalam rangka mendukung totalitas Gerakan Bela dan Beli produk UMKM di Kabupaten Probolinggo,” tutur Ugas, Sabtu (28/12/24).

Menurut Ugas, kebijakan ini mengharuskan semua ASN, terutama Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membeli produk UMKM dengan jumlah tertentu setiap bulannya.

Adapun rincian minimal belanja untuk ASN berdasarkan jenjang jabatan diantaranya staf minimal Rp 50.000, Pejabat Eselon IV/Pejabat Fungsional minimal Rp 75.000, dan Pejabat Eselon III/Pejabat Administrator minimal Rp 100.000.

Selanjutnya, Pejabat Eselon III Kepala OPD (Kabag dan Camat) minimal Rp 150.000 dan Pejabat Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama minimal belanja senilai Rp 200.000

“Namun belanja produk UMKM ini tidak menggunakan uang gaji ASN, melainkan dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Harapannya, dengan ASN memberikan contoh untuk mencintai produk dalam negeri, khususnya produk Kabupaten Probolinggo, maka masyarakat akan mengikutinya,” beber Ugas.

Ugas menegaskan, ASN yang mengikuti kebijakan ini dapat berbelanja di berbagai lokasi yang sudah disediakan oleh Pemkab Probolinggo.

Diantaranya Galeri Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Kantor Bupati, Galeri Dekranasda Kraksaan Galeri Dekranasda Gerbang Wisata Sukapura dan Galeri Dekranasda Rest Area Tongas.

“Bisa juga di Sentra UMKM dan Kuliner Rest Area Gelora Merdeka Kraksaan sentra sentra UMKM dan Kuliner Lokal Kabupaten Probolinggo,” sampainya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 155 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan