Menu

Mode Gelap
Objek Wisata di Lumajang Kurang Prioritaskan Asuransi Dua Jurnalis ‘Duel’ Perebutkan Posisi Ketua PWI Probolinggo Raya Truk Muat Amunisi Milik TNI Terbakar di Tol Gempol, Keluarkan Suara Ledakan 893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

Sosial · 23 Des 2024 19:50 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota


					CEK: Suasana pemeriksaan senjata api yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota. (Foto: istimewa) Perbesar

CEK: Suasana pemeriksaan senjata api yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota. (Foto: istimewa)

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota, gelar pengecekan senjata api yang dimiliki oleh anggotanya, Senin (23/12/24). Dalam pengecekan yang berlangsung hampir satu jam ini, tidak ditemukan senjata api yang terindikasi mencurigakan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pengecekan senjata api ini selain merupakan agenda rutin, juga menjadi atensi Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim.

“Pemeriksaan ini juga untuk memastikan personil yang memegang senjata dalam kondisi siap pakai dan tentunya memenuhi standart pengawasan yang ketat,” kata Kapolres Oki.

Tak hanya itu, pemeriksaan senpi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan serta mendukung kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yang paling penting, menurut Kapolres, pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Anggota yang memegang senpi harus memiliki disiplin dan bertanggung jawab terhadap senjata api yang dipegangnya.

Pemeriksaan senjata api yang dilakukan di halaman Mapolres Probolinggo Kota ini meliputi senjata api laras panjang hingga laras pendek berjenis revolver dan HS.

“Kami melakukan pemeriksaan mulai dari kebersihan, kondisi senjata api, hingga amunisi, dan tak lupa kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas dan masa berlakunya,” imbuh perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Kriteria anggota yang diperbolehkan memegang senjata api, jelas Kapolres, yakni anggota yang ada di lapangan. Seperti anggota reserse kriminal, intelijen, serta anggota tertentu yang layak memegang senjata api sesuai dengan ketentuan pimpinan satuannya.

“Kriteria lain yakni kondisi psikis yang mendukung tugas anggota. Dari pemeriksaan ini tidak ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan senjata api oleh anggota yang memegangnya,” AKBP Oki menegaskan. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Trending di Sosial