Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Sosial · 23 Des 2024 19:50 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan, Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Anggota


					CEK: Suasana pemeriksaan senjata api yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota. (Foto: istimewa) Perbesar

CEK: Suasana pemeriksaan senjata api yang dilakukan oleh Polres Probolinggo Kota. (Foto: istimewa)

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota, gelar pengecekan senjata api yang dimiliki oleh anggotanya, Senin (23/12/24). Dalam pengecekan yang berlangsung hampir satu jam ini, tidak ditemukan senjata api yang terindikasi mencurigakan.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono mengatakan, pengecekan senjata api ini selain merupakan agenda rutin, juga menjadi atensi Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jatim.

“Pemeriksaan ini juga untuk memastikan personil yang memegang senjata dalam kondisi siap pakai dan tentunya memenuhi standart pengawasan yang ketat,” kata Kapolres Oki.

Tak hanya itu, pemeriksaan senpi juga sebagai upaya mencegah penyalahgunaan serta mendukung kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Yang paling penting, menurut Kapolres, pemeriksaan dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Anggota yang memegang senpi harus memiliki disiplin dan bertanggung jawab terhadap senjata api yang dipegangnya.

Pemeriksaan senjata api yang dilakukan di halaman Mapolres Probolinggo Kota ini meliputi senjata api laras panjang hingga laras pendek berjenis revolver dan HS.

“Kami melakukan pemeriksaan mulai dari kebersihan, kondisi senjata api, hingga amunisi, dan tak lupa kelengkapan surat tanda pemegang senpi dinas dan masa berlakunya,” imbuh perwira polisi dengan dua melati di pundak ini.

Kriteria anggota yang diperbolehkan memegang senjata api, jelas Kapolres, yakni anggota yang ada di lapangan. Seperti anggota reserse kriminal, intelijen, serta anggota tertentu yang layak memegang senjata api sesuai dengan ketentuan pimpinan satuannya.

“Kriteria lain yakni kondisi psikis yang mendukung tugas anggota. Dari pemeriksaan ini tidak ditemukan pelanggaran atau penyalahgunaan senjata api oleh anggota yang memegangnya,” AKBP Oki menegaskan. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

29 Agustus 2025 - 19:10 WIB

Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan

29 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Perbaikan Tuntas, Jalur Krucil – Tambelang Probolinggo Kini Mulus

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Stadion Bayuangga Bakal jadi Venue Hari Jadi Kota Probolinggo, Askot PSSI dan Suporter Persipro Meradang

28 Agustus 2025 - 17:24 WIB

PKK Kabupaten Pasuruan Ikut Andil dalam Pencegahan Narkoba Bersama BNN

26 Agustus 2025 - 17:31 WIB

Layang-layang Jadi Penyebab Utama Padamnya Listrik PLN di Lumajang

26 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Bangunan Liar di Kawasan Pelabuhan Kota Pasuruan Dibongkar Paksa

25 Agustus 2025 - 18:04 WIB

Stok Beras Medium di Jatim Mulai Langka, Begini Kondisinya di Probolinggo

25 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Sempat Pudar, Tradisi Kelereng Balap Kembali Warnai Agustusan di Kedungsupit Probolinggo

24 Agustus 2025 - 16:48 WIB

Trending di Sosial