Menu

Mode Gelap
Dituding Sebarkan Ujaran Kebencian disertai Intimidasi, Warga Probolinggo Dipolisikan Kecelakaan Beruntun di Semambung, Dump Truck Seruduk Motor di Lampu Merah Menikmati Gurihnya Ketan Kratok, Jajanan khas Kota Probolinggo Meski Dilarang Bupati, SMPN 1 Winongan Rencanakan Study Tour ke Bali, Kadisdikbud Akan Beri Sanksi Jika Tidak Patuh Banser Siap Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Perintah Kiai Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan

Sosial · 22 Des 2024 09:38 WIB

Simak Larangan Jam Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru


					Angkutan barang seperti ini termasuk yang dilarang saat Libur Nataru.
Perbesar

Angkutan barang seperti ini termasuk yang dilarang saat Libur Nataru.

Lumajang, – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Yudha mengatakan, mulai tanggal 20 Desember hingga 1 Januari 2025, pembatasan jam operasional angkutan barang sudah diberlakukan mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB.

Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan Lumajang – Probolinggo sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Namun masih ada beberapa tanggal yang tidak dilakukan pembatasan yakni, tanggal 23, 25, 30, dan 31 Desember 2024,” kata Yudha, Minggu (22/12/24).

Meski pembatasan dan jam operasionalnya sudah ditentukan, masih ada beberapa tanggal yang tidak diberlakukan pembatasan jam operasional angkutan barang.

“Untuk pembatasan dilakukan pada 20-22 Desember, kemudian 24 Desember, 26-29 Desember, dan 1 Januari 2025,” jelasnya.

Sedangkan untuk pembatasan kendaraan, hanya diberlakukan pada mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang dan bangunan.

“Sedangkan angkutan bahan bakar, hewan ternak, barang pokok, pakan ternak, bantuan bencana alam, pupuk, hantaran uang, dan angkutan mudik gratis tetap bisa beroperasi secara normal,” jelasnya.

Sedangkan untuk jalur yang dilarang untuk beroperasi yakni, jalur nasional Probolinggo – Lumajang dan Jember.

“Jalan Probolinggo-Lumajang sampai arah Jember dilakukan pembatasan,” pungkasnya.

Pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal

7 Mei 2025 - 17:40 WIB

Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan

7 Mei 2025 - 15:36 WIB

893 Warga Kab. Probolinggo Bakal Berangkat Haji Tahun ini, Terbanyak dari Pulau Gili

5 Mei 2025 - 19:43 WIB

Baru 60 Persen Desa di Pasuruan Patuhi Laporan Digital, Kejaksaan Ingatkan Pentingnya Transparansi

5 Mei 2025 - 19:30 WIB

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Trending di Sosial