Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Sosial · 22 Des 2024 09:38 WIB

Simak Larangan Jam Operasional Angkutan Barang Jelang Nataru


					Angkutan barang seperti ini termasuk yang dilarang saat Libur Nataru.
Perbesar

Angkutan barang seperti ini termasuk yang dilarang saat Libur Nataru.

Lumajang, – Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Yudha mengatakan, mulai tanggal 20 Desember hingga 1 Januari 2025, pembatasan jam operasional angkutan barang sudah diberlakukan mulai pukul 22.00 – 05.00 WIB.

Pemerintah menerapkan pembatasan angkutan barang di jalan Lumajang – Probolinggo sepanjang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.

“Namun masih ada beberapa tanggal yang tidak dilakukan pembatasan yakni, tanggal 23, 25, 30, dan 31 Desember 2024,” kata Yudha, Minggu (22/12/24).

Meski pembatasan dan jam operasionalnya sudah ditentukan, masih ada beberapa tanggal yang tidak diberlakukan pembatasan jam operasional angkutan barang.

“Untuk pembatasan dilakukan pada 20-22 Desember, kemudian 24 Desember, 26-29 Desember, dan 1 Januari 2025,” jelasnya.

Sedangkan untuk pembatasan kendaraan, hanya diberlakukan pada mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang kereta gandengan, mobil barang kereta tempel, dan mobil barang yang mengangkut hasil tambang dan bangunan.

“Sedangkan angkutan bahan bakar, hewan ternak, barang pokok, pakan ternak, bantuan bencana alam, pupuk, hantaran uang, dan angkutan mudik gratis tetap bisa beroperasi secara normal,” jelasnya.

Sedangkan untuk jalur yang dilarang untuk beroperasi yakni, jalur nasional Probolinggo – Lumajang dan Jember.

“Jalan Probolinggo-Lumajang sampai arah Jember dilakukan pembatasan,” pungkasnya.

Pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang ini dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama pada masa libur akhir tahun. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Innalillahi! HM. Buchori, Eks Wali Kota Probolinggo Dua Periode Meninggal Dunia

15 September 2025 - 15:04 WIB

Terganjal Aturan, Pasien ‘Celebral Palsy’ di Kota Probolinggo Tidak Lagi Menerima Layanan Fisioterapi

13 September 2025 - 20:09 WIB

Aktivitas Paralayang di Kawasan Bromo Viral, TNBTS Tegaskan Dilarang, Hormati Kesucian Adat Tengger

13 September 2025 - 15:18 WIB

Cuaca Ekstrem, BPBD Jember: Waspadai Potensi Banjir dan Longsor Hingga 17 September

11 September 2025 - 20:31 WIB

Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik

10 September 2025 - 19:57 WIB

Kekeringan Meluas, BPBD Kabupaten Probolinggo Petakan Daerah Rawan Krisis Air Bersih

9 September 2025 - 15:30 WIB

Jalur Gumitir Dibuka Lebih Awal, DPRD Jember Ingatkan Pengguna Jalan Soal Hal ini

2 September 2025 - 20:54 WIB

Kabar Baik! Jalur Gumitir Jember-Banyuwangi Bisa Dilintasi Mulai 4 September 2025

2 September 2025 - 18:45 WIB

Haul KH Abdul Hamid, Emil Dardak Serukan Jaga Persatuan dan Kedamaian

2 September 2025 - 16:35 WIB

Trending di Sosial