Menu

Mode Gelap
Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak Perjuangan Ahmad Musaddad, Qari Tunanetra Asal Jember yang Tampil Memukau di MTQ XXXI Jatim Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember

Pemerintahan · 9 Des 2024 14:00 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak


					Ilustrasi barang mewah. Perbesar

Ilustrasi barang mewah.

Lumajang,- Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung di daerah, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025.

Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah.

Meski demikian, kebijakan tersebut diprediksi akan memiliki efek besar terhadap masyarakat yang berada di kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Kenaikan ini hanya menyasar barang mewah. Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, kenaikan PPN sebanyak 12 persen, tentunya akan berdampak langsung terhadap masyarakat di Kabupaten Lumajang.

“Jelas ada dampaknya, ya mudah-mudahan pengambil kebijakan di pusat, utamanya wakil kita yang dipusat, anggota DPR RI bisa memperhatikan dampaknya,” kata Agus, Senin (9/12/24).

“Karena tidak mungkin Menteri Keuangan atau pemerintah membatalkan sendiri, aturannya sudah ada di undang undang, ya undang-undang itu harus direvisi (kalau ingin dibatalkan, red)” tambahnya.

Agus menyebut, kenaikan PPN 12 persen, tidak akan mempengaruhi Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).

“Kenaikan PPN itu pusat (Pajak Pusat), jadi yang memungut itu nanti Kementerian Keuangan dan uangnya masuk ke pusat, tepatnya di APBN, tidak ke daerah,” jelas Agus.

Lanjut Agus, pihaknya akan terus mengikuti ketentuan yang sudah masuk dalam Undang – Undang (UU) untuk dipelajari dan dikaji dampaknya di daerah.

“Artinya, selama itu undang-undang, pemerintah tinggal menjalankan amanat undang-undang tersebut. Ini bukan ketentuan baru, tetapi sudah menjadi ketentuan tiga tahun yang lalu dan harus dilaksanakan di tahun 2025,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Di Lumajang, Anak-anak Bisa Pilih Menu Makan Bergizi Sendiri

17 September 2025 - 14:56 WIB

Bupati Lumajang: Pers Mitra Strategis untuk Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis

17 September 2025 - 14:36 WIB

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Trending di Pemerintahan