Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Pemerintahan · 9 Des 2024 14:00 WIB

Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen, Masyarakat Ekonomi Menengah dan Bawah Diprediksi Ikut Terdampak


					Ilustrasi barang mewah. Perbesar

Ilustrasi barang mewah.

Lumajang,- Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung di daerah, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.

Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025.

Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah.

Meski demikian, kebijakan tersebut diprediksi akan memiliki efek besar terhadap masyarakat yang berada di kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Kenaikan ini hanya menyasar barang mewah. Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, kenaikan PPN sebanyak 12 persen, tentunya akan berdampak langsung terhadap masyarakat di Kabupaten Lumajang.

“Jelas ada dampaknya, ya mudah-mudahan pengambil kebijakan di pusat, utamanya wakil kita yang dipusat, anggota DPR RI bisa memperhatikan dampaknya,” kata Agus, Senin (9/12/24).

“Karena tidak mungkin Menteri Keuangan atau pemerintah membatalkan sendiri, aturannya sudah ada di undang undang, ya undang-undang itu harus direvisi (kalau ingin dibatalkan, red)” tambahnya.

Agus menyebut, kenaikan PPN 12 persen, tidak akan mempengaruhi Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).

“Kenaikan PPN itu pusat (Pajak Pusat), jadi yang memungut itu nanti Kementerian Keuangan dan uangnya masuk ke pusat, tepatnya di APBN, tidak ke daerah,” jelas Agus.

Lanjut Agus, pihaknya akan terus mengikuti ketentuan yang sudah masuk dalam Undang – Undang (UU) untuk dipelajari dan dikaji dampaknya di daerah.

“Artinya, selama itu undang-undang, pemerintah tinggal menjalankan amanat undang-undang tersebut. Ini bukan ketentuan baru, tetapi sudah menjadi ketentuan tiga tahun yang lalu dan harus dilaksanakan di tahun 2025,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Lumajang Berpotensi Jadi Motor Swasembada Pangan Nasional, Bisa Gagal karena Buruknya Pengelolaan Dana Desa

9 Mei 2025 - 15:50 WIB

Bupati Lumajang Tekankan Inklusi Sosial dan Transformasi Birokrasi dalam Pembangunan Jangka Menengah

6 Mei 2025 - 16:27 WIB

Pariwisata Lumajang : Janji Regulasi Lama, Realita Masih Berantakan

5 Mei 2025 - 17:25 WIB

Bunda Indah Kenalkan Tagline ‘Ikhlas Melayani Rakyat’ sebagai Budaya Kinerja ASN Lumajang

5 Mei 2025 - 17:04 WIB

Seringnya Kasus Kekerasan Seksual di Lumajang, Indikasi Sistem Perlindungan Anak Gagal

5 Mei 2025 - 16:38 WIB

Digitalisasi Pesantren, Solusi Untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Lumajang

5 Mei 2025 - 13:27 WIB

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Trending di Pemerintahan