Lumajang,- Pemerintah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini dinilai akan berdampak langsung di daerah, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang.
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025.
Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah.
Meski demikian, kebijakan tersebut diprediksi akan memiliki efek besar terhadap masyarakat yang berada di kelompok ekonomi menengah ke bawah.
Kenaikan ini hanya menyasar barang mewah. Menurutnya, kenaikan tarif PPN merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono mengatakan, kenaikan PPN sebanyak 12 persen, tentunya akan berdampak langsung terhadap masyarakat di Kabupaten Lumajang.
“Jelas ada dampaknya, ya mudah-mudahan pengambil kebijakan di pusat, utamanya wakil kita yang dipusat, anggota DPR RI bisa memperhatikan dampaknya,” kata Agus, Senin (9/12/24).
“Karena tidak mungkin Menteri Keuangan atau pemerintah membatalkan sendiri, aturannya sudah ada di undang undang, ya undang-undang itu harus direvisi (kalau ingin dibatalkan, red)” tambahnya.
Agus menyebut, kenaikan PPN 12 persen, tidak akan mempengaruhi Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD).
“Kenaikan PPN itu pusat (Pajak Pusat), jadi yang memungut itu nanti Kementerian Keuangan dan uangnya masuk ke pusat, tepatnya di APBN, tidak ke daerah,” jelas Agus.
Lanjut Agus, pihaknya akan terus mengikuti ketentuan yang sudah masuk dalam Undang – Undang (UU) untuk dipelajari dan dikaji dampaknya di daerah.
“Artinya, selama itu undang-undang, pemerintah tinggal menjalankan amanat undang-undang tersebut. Ini bukan ketentuan baru, tetapi sudah menjadi ketentuan tiga tahun yang lalu dan harus dilaksanakan di tahun 2025,” pungkasnya. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra