Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Politik · 26 Nov 2024 19:21 WIB

KPU Kabupaten Probolinggo Musnahkan Kelebihan Surat Suara, Termasuk Surat Suara untuk Pilkada Situbondo


					DIBAKAR: Suasana pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 di gudang KPU Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBAKAR: Suasana pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 di gudang KPU Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memusnahkan kelebihan surat suara Pemilihan tahun 2024. Pemusnahan tersebut, dilakukan di halaman gudang logistik KPU di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Selasa (26/11/2024) siang.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, dalam pemusnahan ini, terdapat 361 kelebihan surat suara Pilkada Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk surat suara Pilgub Jatim, terdapat kelebihan 204 surat suara yang juga dimusnahkan, dengan cara dibakar.

“Ada juga 300 surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo yang kami musnahkan,” kata Aliwafa.

Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo itu sudah mendapatkan izin dari KPU Provinsi Jatim.

Sebab, sesuai dengan regulasi, jika dalam pengiriman terdapat surat suara dari daerah lainnya, maka surat suara tersebut dikembalikan ke pihak pencetak.

“Kekurangan surat suara yang di Kabupaten Situbondo sudah dipenuhi oleh pihak pencetak. Sehingga, kami sudah diizinkan untuk memusnahkan surat suara tersebut,” ucapnya.

Aliwafa menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi yang baik. Sehingga, dengan pemusnahan, kelebihan surat suara tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun.

“Kelebihan surat suara itu kami musnahkan dengan cara dibakar, dan pelaksanannya itu paling akhir adalah H-1 dari pemungutan suara,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik