Menu

Mode Gelap
Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan

Politik · 26 Nov 2024 19:21 WIB

KPU Kabupaten Probolinggo Musnahkan Kelebihan Surat Suara, Termasuk Surat Suara untuk Pilkada Situbondo


					DIBAKAR: Suasana pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 di gudang KPU Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBAKAR: Suasana pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 di gudang KPU Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memusnahkan kelebihan surat suara Pemilihan tahun 2024. Pemusnahan tersebut, dilakukan di halaman gudang logistik KPU di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Selasa (26/11/2024) siang.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, dalam pemusnahan ini, terdapat 361 kelebihan surat suara Pilkada Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk surat suara Pilgub Jatim, terdapat kelebihan 204 surat suara yang juga dimusnahkan, dengan cara dibakar.

“Ada juga 300 surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo yang kami musnahkan,” kata Aliwafa.

Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo itu sudah mendapatkan izin dari KPU Provinsi Jatim.

Sebab, sesuai dengan regulasi, jika dalam pengiriman terdapat surat suara dari daerah lainnya, maka surat suara tersebut dikembalikan ke pihak pencetak.

“Kekurangan surat suara yang di Kabupaten Situbondo sudah dipenuhi oleh pihak pencetak. Sehingga, kami sudah diizinkan untuk memusnahkan surat suara tersebut,” ucapnya.

Aliwafa menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi yang baik. Sehingga, dengan pemusnahan, kelebihan surat suara tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun.

“Kelebihan surat suara itu kami musnahkan dengan cara dibakar, dan pelaksanannya itu paling akhir adalah H-1 dari pemungutan suara,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 79 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Trending di Politik