Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Politik · 26 Nov 2024 19:21 WIB

KPU Kabupaten Probolinggo Musnahkan Kelebihan Surat Suara, Termasuk Surat Suara untuk Pilkada Situbondo


					DIBAKAR: Suasana pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 di gudang KPU Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

DIBAKAR: Suasana pemusnahan kelebihan surat suara Pilkada Serentak 2024 di gudang KPU Kabupaten Probolinggo. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo memusnahkan kelebihan surat suara Pemilihan tahun 2024. Pemusnahan tersebut, dilakukan di halaman gudang logistik KPU di Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Selasa (26/11/2024) siang.

Ketua KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, dalam pemusnahan ini, terdapat 361 kelebihan surat suara Pilkada Kabupaten Probolinggo.

Sedangkan untuk surat suara Pilgub Jatim, terdapat kelebihan 204 surat suara yang juga dimusnahkan, dengan cara dibakar.

“Ada juga 300 surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo yang kami musnahkan,” kata Aliwafa.

Ia menjelaskan, pemusnahan surat suara untuk Pilkada Kabupaten Situbondo itu sudah mendapatkan izin dari KPU Provinsi Jatim.

Sebab, sesuai dengan regulasi, jika dalam pengiriman terdapat surat suara dari daerah lainnya, maka surat suara tersebut dikembalikan ke pihak pencetak.

“Kekurangan surat suara yang di Kabupaten Situbondo sudah dipenuhi oleh pihak pencetak. Sehingga, kami sudah diizinkan untuk memusnahkan surat suara tersebut,” ucapnya.

Aliwafa menjelaskan, pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga iklim demokrasi yang baik. Sehingga, dengan pemusnahan, kelebihan surat suara tersebut sudah tidak dapat digunakan untuk kepentingan apa pun.

“Kelebihan surat suara itu kami musnahkan dengan cara dibakar, dan pelaksanannya itu paling akhir adalah H-1 dari pemungutan suara,” ucapnya. (*)

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 84 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Trending di Politik