Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 25 Nov 2024 13:34 WIB

Dana Desa di Pasuruan Diduga Diselewengkan


					Polres Pasuruan Kota sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa . Perbesar

Polres Pasuruan Kota sedang mendalami dugaan penyelewengan dana desa .

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota tengah mendalami dugaan korupsi dana desa di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait anggaran dana desa tahap III tahun 2019 yang dianggarkan untuk pembangunan gedung Taman Kanak-Kanak (TK) PKK 2, namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa terlapor SG, mantan Kepala Desa Kedawung Kulon, diduga mencairkan anggaran sebesar Rp160 juta lebih untuk pembangunan gedung TK yang ternyata fiktif.

“Dana desa tahap III tahun 2019 telah dicairkan, tetapi pembangunan gedung TK tidak pernah dilaksanakan. Modusnya dengan memalsukan nota pembelian material dalam laporan pertanggungjawaban,” kata Davis saat rilis kasus di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Senin (25/11/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, dana tersebut dicairkan pada 14 November 2019 melalui Bank Jatim. Namun, hingga kini kegiatan belajar mengajar siswa TK PKK 2 masih menggunakan ruang perpustakaan SDN Kedawung Kulon 2 karena gedung yang dianggarkan tidak pernah dibangun.

“Estimasi kerugian negara ditaksir sebesar Rp160 juta lebih, meskipun angka pastinya masih menunggu hasil audit dari BPKP Jawa Timur,” jelas Davis.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa mengatakan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan dari 14 saksi dan mengamankan barang bukti berupa dokumen laporan realisasi anggaran dan surat pertanggungjawaban penggunaan dana desa.

“Kasus ini sudah naik status ke tahap penyidikan sejak 22 November 2024. Kami akan terus mendalami dugaan ini untuk memastikan fakta-fakta hukum yang ada,” kata Choirul.

Polisi menjerat terlapor SG dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal