Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Politik · 21 Nov 2024 18:30 WIB

Bawaslu Kabupaten Pasuruan Usulkan Pemecatan Dua Sekretariat PPS Terkait Dukungan Paslon Bupati ke KPU


					Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto

Pasuruan, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah mengajukan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan untuk memberhentikan dua  Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diduga melanggar aturan. Kedua pejabat PPS tersebut adalah Imam Muchlisin dari PPS Desa Sebani, Kecamatan Pandaan, dan Mujib Ridwan dari PPS Desa Tebas, Kecamatan Gondang Wetan.

Rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan hasil temuan pelanggaran administrasi pemilu yang terungkap dalam Rapat Pleno Bawaslu pada 20 November 2024. Imam dan Mujib diketahui terlibat dalam pemberian dukungan kepada calon Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada 29 Juni 2024.

Pada saat itu, keduanya menjabat sebagai Korcam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) sekaligus menjabat Sekretariat PPS di desa masing-masing.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, menegaskan pentingnya tindakan tegas terkait pelanggaran ini.

 “Rekomendasi ini harus segera ditindaklanjuti oleh KPU sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Arie juga menambahkan, rekomendasi tersebut merupakan lanjutan dari surat yang telah dikirimkan Bawaslu ke KPU pada 11 September 2024 terkait dugaan pelanggaran etik oleh penyelenggara Pemilu. Karena belum ada keputusan yang jelas dari KPU, Bawaslu memutuskan untuk memberikan rekomendasi pemecatan.

“Setelah melakukan penelusuran dan kajian, kami menemukan bahwa keterlibatan penyelenggara Pemilu dalam dukungan politik berpotensi menimbulkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon. Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip Pemilu yang harus berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil,” tegas Arie. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik