Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2024 05:36 WIB

Warga Gugat Kades Sukomulyo karena Sewakan TKD yang Disewanya ke Pihak Lain


					Junaidi menunjukkan kuitansi sewa TKD yang berstempel Kepala Desa Sukomulyo. Perbesar

Junaidi menunjukkan kuitansi sewa TKD yang berstempel Kepala Desa Sukomulyo.

Probolinggo, – Junaidi (48) warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo menggugat kepala desanya sendiri. Persoalannya, tanah kas desa (TKD) yang disewakan kepadanya, disewakan lagi ke salah satu perusahaan penyedia beton Tol Probowangi.

Junaidi mengatakan, saat ini gugatannya masih berjalan di pengadilan. Ia pun menceritakan, persoalan ini bermula saat dirinya bersepakat dengan Sulaksono selaku Kepala Desa Sukomulyo untuk menyewa tanah kas desa yang berada di sisi utara jalur Pantura Desa Sukomulyo, tepatnya di seberang jalan Warung Ayam Jakarta.

Tanah tersebut disewa selama dua tahun, terhitung pertengahan 2021 sampai 2023, dengan harga sewa Rp 103 juta. Kemudian mereka kembali bersepakat untuk menambah sewa selama 3 tahun lagi, atau sampai dengan 2026, dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp 75 juta.

“Luas yang saya sewa itu dua hektare (20.000 meter persegi, Red.),” katanya, Senin (11/11/2024).

Junaidi pun menggarap lahan tersebut dengan ditanami semangka. Hingga dalam satu tahun dirinya mampu meraup sekitar Rp 400 juta. Namun sayang, usahanya itu harus terkendala setelah tanah tersebut disewakan kembali oleh Sulaksono kepada salah satu perusahaan pembuatan beton Tol Probowangi.

“Tahun 2021 saya masih garap, 2022 juga masih saya garap. Tapi 2023 saya sudah dilarang untuk menggarap, katanya sudah mau dipakai untuk keperluan tol,” ujarnya.

Junaidi melanjutkan, pada saat menjalin kesepakatan dengan pihak perusahaan itu, dirinya tidak diajak berembuk, padahal sudah jelas Kades Sulaksono menyewakan TKD itu kepada dirinya. Ia mengaku hanya mendapatkan informasi bahwa 1,35 hektare dari tanah yang disewanya sudah tidak boleh digarap lagi.

“Saya tidak tahu kesepakatan dengan perusahaan itu nominal pastinya berapa, cuma saya dengar Rp 150 juta. Namun yang jelas dari 1,35 hektare itu saya mau dikasih Rp 20 juta sebagai kompensasi, tapi saya tolak, dan akhirnya dikasih Rp 40 juta,” terangnya.

Junaidi melanjutkan, dari keterangan Kades, tanah tersebut hanya disewa hingga pertengahan tahun 2024, dan sekitar Juni lalu, dirinya hendak dikasih uang senilai Rp 10 juta sebagai tanda perpanjangan sewa lahan tersebut hingga Oktober 2024. Namun Junaidi menolak karena tidak sesuai dengan kerugiannya.

“Jika tanah 1,35 hektare itu saya garap sendiri, pasti kan jauh di atas itu hasilnya,” katanya.

Sementara itu, Kades Sukomulyo Sulaksono membenarkan perkara tersebut. Hanya saja ada beberapa pengakuan yang disampaikan Junaidi tidak sesuai.

Seperti halnya mengaku tidak diajak rembuk saat melakukan kesepakatan. Padahal, jauh sebelum disewakan ke pihak PT, Junaidi sudah dikabari dan diajak rembuk bersama, hingga mendapat kompensasi atas kesepakatan sewa tanah tersebut senilai Rp 40 juta.

“Saya tidak berani juga menyewakan kalau tidak ada kesepakatan dengan yang nyewa itu, dia juga sudah menerima uang ganti rugi dua kali lipat dari yang dia sewa ke saya,” katanya.

Sulaksono mengaku, uang ganti rugi senilai Rp 40 juta satu tahun itu, tentu lebih besar dari uang sewanya yang senilai Rp 25 juta selama satu tahun. Selain uang sewa itu, yang bersangkutan juga masih dapat menggarap sisa dari lahan.

“Itu sudah sidang, saya mengikuti proses hukum saja,” ujarnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 120 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal