Menu

Mode Gelap
Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada Eks Gedung Banger Telecenter Bakal jadi Kantor Bersama FKUB, MUI dan BAZNAS Kota Probolinggo Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi Isi Libur dengan Ilmu, Anak-anak di Prigen Pilih Belajar Bahasa Inggris Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

Hukum & Kriminal · 12 Nov 2024 13:41 WIB

Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Penimbunan 2,8 Ton Pupuk Bersubsidi


					Rilis kasus penimbunan pupuk bersubsidi.
Perbesar

Rilis kasus penimbunan pupuk bersubsidi.

Pasuruan, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus penimbunan pupuk bersubsidi dengan mengamankan 2,8 ton pupuk berbagai jenis. Pupuk tersebut dinamakan dari gudang penggilingan padi di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak 4 Oktober 2024. Dalam penyelidikan tersebut, sejumlah saksi diperiksa, termasuk petani, ketua kelompok tani, serta ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Dinas Pertanian.

“Hasil penyelidikan mengarah pada seorang berinisial MHS yang menimbun pupuk bersubsidi di gudang penggilingan padi miliknya,” ujar Choirul saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/11/2024) pagi.

Menurut Choirul, modus operandi yang digunakan MHS adalah dengan menyuruh orang untuk mencari pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska dan Urea di wilayah Kecamatan Kraton dan Pohjentrek.

“MHS menyuruh orang untuk mencari pupuk yang tidak digunakan oleh petani dan kemudian dibeli. Setelah itu, pupuk ditimbun di gudang penggilingan padi milik MHS,” tambah Choirul.

Pupuk-pupuk tersebut kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga Rp160.000 per karung untuk pupuk Urea dan Rp190.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska. Harga tersebut jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp112.500 per karung untuk pupuk Urea dan Rp115.000 per karung untuk pupuk NPK Phonska.

“Dalam penjualan pupuk, MHS  menggunakan sistem pembayaran secara utang dengan syarat petani harus menjual hasil panen berupa gabah kepada MHS,”

Sebagai barang bukti, petugas menyita 2,8 ton pupuk bersubsidi yang terdiri dari 41 karung pupuk NPK Phonska dan 15 karung pupuk Urea. Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam yang digunakan MHS untuk mengatur peredaran pupuk tersebut.

Saat ini, polisi masih melanjutkan penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

“Kami masih melakukan penyidikan untuk memanggil pemilik kios, pengecer, hingga distributor. Baru nanti akan diumumkan siapa tersangkanya,” ujar Choirul.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung program astacita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga distribusi pupuk bersubsidi.

“Ini menjadi peringatan bagi oknum yang mencoba mengganggu distribusi pupuk bersubsidi, mereka akan berhadapan dengan Polres Pasuruan Kota,” kata Davis. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Sapi di Lumajang, Satu Tersangka Buron

25 Juni 2025 - 17:20 WIB

Mabuk Jadi Pemicu Kejahatan, 3 Pemuda di Lumajang Keroyok Korban dan Curi Motor

25 Juni 2025 - 16:54 WIB

Polisi Temukan Celana Korban di Septic Tank saat Rekonstruksi Kasus Wanita Tewas Telanjang di Pasuruan

25 Juni 2025 - 16:36 WIB

Melawan saat Ditangkap, Residivis Curanwan di Lumajang Ditembak Polisi

25 Juni 2025 - 10:57 WIB

Trending di Hukum & Kriminal