Menu

Mode Gelap
Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo

Ekonomi · 6 Nov 2024 14:19 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB


					Pj Bupati Berita Lumajang. Perbesar

Pj Bupati Berita Lumajang.

Lumajang, – Kabupaten Lumajang merupakan daerah agraris yang memiliki potensi pertanian melimpah dan memiliki peranan penting dalam menciptakan kemandirian pangan serta meningkatkan perekonomian daerah.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni yang akrab disapa Bunda Yuyun menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mencegah konflik sosial terkait lahan pertanian.

Menurutnya, tanah adalah aset vital yang perlu dijaga kepastian hukumnya agar para petani dapat berfokus pada produktivitas tanpa rasa khawatir.

“Kepastian hukum ini sangat penting bagi para petani. Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomis tanah mereka untuk kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Bunda Yuyun, Rabu (6/11/24).

“Program PTSL ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi aset petani,” tambahnya.

Selain itu, Bunda Yuyun juga menyatakan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Lumajang melalui peraturan yang melindungi lahan dari alih fungsi.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan lokal sekaligus memastikan kontribusi pertanian terhadap PDRB tetap optimal.

“Dengan pertanian yang kuat, kita bisa menjaga ketahanan pangan serta mendukung ekonomi lokal, sehingga masyarakat Lumajang lebih sejahtera,” tambahnya.

Program PTSL tidak hanya bertujuan memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik lahan.

Melalui penyuluhan hukum pertanahan, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik lahan yang kerap muncul di masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bunda Yuyun menekankan, kepastian hukum bagi lahan pertanian adalah bagian dari visi Kabupaten Lumajang dalam membangun ekonomi yang tangguh dan berkeadilan.

“Dengan adanya kepastian hak milik, para petani dapat memaksimalkan produktivitas dan merasa termotivasi untuk terus mengembangkan usaha tani mereka tanpa hambatan sosial maupun hukum,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Perputaran Uang Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Capai Rp 30 Miliar

14 Juni 2025 - 14:23 WIB

PHRI Lumajang Nilai Kebijakan Mendagri Buka Peluang Besar Pertumbuhan Hotel dan Restoran

8 Juni 2025 - 08:58 WIB

Terjadi Deflasi, Harga Cabai di Jember Turun Drastis

4 Juni 2025 - 01:41 WIB

Gurihnya Keripik Talas Lereng Gunung Semeru Rambah Luar Daerah

29 Mei 2025 - 17:17 WIB

Laris Sebelum Hari H, Sapi Kurban di Pasuruan Hampir Habis

28 Mei 2025 - 17:14 WIB

Disporapar Probolinggo Gelar Pelatihan Digital, Dorong Pegiat Ekonomi Kreatif Kuasai Teknologi

28 Mei 2025 - 16:43 WIB

Jual Sapi Zaman Now: Offline, Online, tetapi Tetap Bikin Dompet Tebal

27 Mei 2025 - 17:16 WIB

Menjelang Idul Adha, Harga Hewan Ternak di Lumajang Merangkak Naik

24 Mei 2025 - 18:34 WIB

Pedagang Hewan Qurban Musiman Mulai Bertebaran di Kota Probolinggo

23 Mei 2025 - 18:07 WIB

Trending di Ekonomi