Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Ekonomi · 6 Nov 2024 14:19 WIB

Pertanian Lumajang Sumbang 32 Persen PDRB


					Pj Bupati Berita Lumajang. Perbesar

Pj Bupati Berita Lumajang.

Lumajang, – Kabupaten Lumajang merupakan daerah agraris yang memiliki potensi pertanian melimpah dan memiliki peranan penting dalam menciptakan kemandirian pangan serta meningkatkan perekonomian daerah.

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni yang akrab disapa Bunda Yuyun menekankan pentingnya sertifikasi tanah untuk memastikan kepemilikan yang sah dan mencegah konflik sosial terkait lahan pertanian.

Menurutnya, tanah adalah aset vital yang perlu dijaga kepastian hukumnya agar para petani dapat berfokus pada produktivitas tanpa rasa khawatir.

“Kepastian hukum ini sangat penting bagi para petani. Dengan adanya sertifikat tanah yang sah, masyarakat tidak hanya merasa aman, tetapi juga dapat meningkatkan nilai ekonomis tanah mereka untuk kesejahteraan yang berkelanjutan,” kata Bunda Yuyun, Rabu (6/11/24).

“Program PTSL ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi aset petani,” tambahnya.

Selain itu, Bunda Yuyun juga menyatakan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Lumajang melalui peraturan yang melindungi lahan dari alih fungsi.

Hal ini bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan lokal sekaligus memastikan kontribusi pertanian terhadap PDRB tetap optimal.

“Dengan pertanian yang kuat, kita bisa menjaga ketahanan pangan serta mendukung ekonomi lokal, sehingga masyarakat Lumajang lebih sejahtera,” tambahnya.

Program PTSL tidak hanya bertujuan memberikan legalitas kepemilikan tanah, tetapi juga untuk mengedukasi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pemilik lahan.

Melalui penyuluhan hukum pertanahan, pemerintah berharap dapat mengurangi konflik lahan yang kerap muncul di masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Bunda Yuyun menekankan, kepastian hukum bagi lahan pertanian adalah bagian dari visi Kabupaten Lumajang dalam membangun ekonomi yang tangguh dan berkeadilan.

“Dengan adanya kepastian hak milik, para petani dapat memaksimalkan produktivitas dan merasa termotivasi untuk terus mengembangkan usaha tani mereka tanpa hambatan sosial maupun hukum,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli

17 September 2025 - 20:39 WIB

Berkah MTQ XXXI Jatim, Ekonomi UMKM di Jember Ikut Tumbuh

17 September 2025 - 19:24 WIB

Kue Pasar Jadi Konsumsi MTQ XXXI Jatim, Pedagang Tradisional Jember Kebanjiran Pesanan

15 September 2025 - 14:57 WIB

Serapan Gula Petani tak Maksimal, Wagub Emil Tinjau PG Gending Probolinggo

9 September 2025 - 23:54 WIB

Harga Tembakau Kasturi Turun, Petani Lumajang Tetap Sumringah

9 September 2025 - 21:05 WIB

Penyerapan Pupuk Organik di Lumajang Rendah, Alokasi Berpotensi Dikurangi

8 September 2025 - 18:54 WIB

Petani Tebu Lumajang Akhirnya Sumringah, Tumpukan Gula di Gudang Terjual Rp.79,7 Miliar

5 September 2025 - 19:13 WIB

Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap

4 September 2025 - 10:59 WIB

Kebanjiran Order, Persewaan Baju Karnaval di Pasuruan Raup Puluhan Juta

24 Agustus 2025 - 17:18 WIB

Trending di Ekonomi