Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2024 19:00 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar


					DITILANG: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota saat menilang pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. (foto: Dok)
Perbesar

DITILANG: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota saat menilang pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. (foto: Dok)

Probolinggo,- Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari resmi berakhir, tanggal 27 Oktober 2024. Hasilnya, selama dua pekan razia, Satlantas Polres Probolinggo Kota berhasil menjaring 1.376 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan 1.376 pelanggar yang terjadinya, terdiri dari 1.231 kendaraan roda dua, 28 kendaraan roda 4, dan 117 kendaraan angkutan barang.

“Dari jumlah tersebut yang terbanyak pelanggar dari roda dua yakni tidak mengenakan helm sejumlah 710 pelanggar,” ujar Siswandi, Senin (28/10/24) sore.

“Kemudian pengendara dibawah umur 157 pelanggar, serta motor berknalpot brong atau tidak sesuai spek mencapai 175 pelanggar,” imbuhnya.

Dari Operasi Zebra Semeru 2024 ini, terdapat ratusan kendaraan yang berhasil diamankan. Meliputi 116 unit kendaraan roda 2, dan 1 unit kendaraan roda 4.

Adapun laka lantas selama Operasi Zebra Semeru 2024, total terdapat 8 kejadian, dengan 12 korban luka ringan. Jumlah ini meningkat 60 persen dari Operasi Zebra Semeru Tahun 2023 yang mencapai 5 kejadian, dengan 7 korban luka.

“Kami mengimbau kepada guru dan orang tua untuk memperhatikan anaknya, karena anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan merupakan penyumbang terbanyak kecelakaan,” papar Siswandi.

Bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan hasil sitaan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, jelas Siswandi, harus melalui sejumlah persyaratan.

“Selain membawa surat-surat lengkap kendaraan, juga membawa spare part standart khusus kendaraan yang ditindak karena tidak sesuai spektek,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal