Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Sosial · 18 Okt 2024 16:44 WIB

Uji Emisi Masih Dianggap Sepele oleh Masyarakat Lumajang


					Kendaraan di Lumajang sedang diuji emisi (Foto: Istimewa).
Perbesar

Kendaraan di Lumajang sedang diuji emisi (Foto: Istimewa).

Lumajang, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang meninjau sejumlah kendaraan operasional Kepala OPD di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Kabupaten Lumajang (KIR Lumajang), Kamis (17/10/2024).

Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengatakan, evaluasi kualitas udara dilakukan dengan cara pengujian emisi. Untuk itu, setiap pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan cek uji emisi kendaraan setiap tahunnya.

“Selama ini masih banyak yang abai.  Sebenarnya kegiatan uji emisi kendaraan agar diketahui kesehatan kendaraan dan emisi yang lebih aman untuk lingkungan,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (18/10/24).

Menurutnya, kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi dapat menyebabkan polusi udara, mengingat terdapat gas berbahaya yang keluar dari kendaraan seperti karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), maupun nitrogren oksida (Nox).

Selanjutnya, terkait kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji emisi akan dipasangi stiker dan diberi sertifikat. Akan tetapi, bila kendaraan tidak lulus akan mendapatkan surat untuk menjalani perbaikan.

“Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang dengan Dinas Perhubungan,” ujarnya.

Uji emisi kendaraan operasional merupakan salah satu bentuk kontribusi pemerintah untuk mengurangi pencemaran udara. Selain itu, uji emisi juga bertujuan untuk memastikan, kendaraan mematuhi standar emisi yang ditetapkan pemerintah.

“Ini dilakukan terutama untuk kendaraan milik pemerintah sebagai contoh. Nantinya akan kami sosialisasikan kepada seluruh masyarakat Lumajang. Kalau ini dilakukan semoga kendaraan yang jalan di Lumajang layak pakai, ini juga bisa membantu kelestarian lingkungan di Lumajang,” katanya.

Adapun rangkaian pengecekan kendaraan di antaranya meliputi, lampu, pengereman, bagian bawah kendaraan dan lainnya juga termasuk pengecekan kualitas emisi atau gas buang.

Ia menambahkan, uji emisi ini memang harus dilakukan. Sebab, kualitas udara akan berpengaruh pada kualitas kesehatan masyarakat. Sehingga diharapkan, kualitas udara di Kabupaten Lumajang tetap dalam kategori bagus.

“Kalau secara teori, kondisi udara yang standar itu harus sesuai dengan kadar gas seperti, oksigen, CO2. Kalau melebihi kadar tersebut, maka akan berpotensi menimbulkan ancaman kesehatan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember

1 Mei 2025 - 19:16 WIB

Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

1 Mei 2025 - 16:43 WIB

Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia

1 Mei 2025 - 15:40 WIB

KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor

1 Mei 2025 - 14:02 WIB

Unjuk Kemesraan, Bupati dan Wakil Bupati Jember Kompak Hadiri Milad PKS

28 April 2025 - 19:45 WIB

Sambangi MUI, Forum Peduli Akhlaq Desak Para Pemabuk di SGM Kraksaan Ditindak Tegas

28 April 2025 - 19:29 WIB

Nikah Dini di Lumajang Terancam Tak Dapat Bansos

28 April 2025 - 15:35 WIB

Gelar Halal Bihalal, IKA PMII UNZAH Genggong Rajut Harmoni Alumni

27 April 2025 - 21:22 WIB

Bantuan Anak Yatim di Lumajang: Proses Pengajuan dan Persyaratan Harus Jelas

27 April 2025 - 09:29 WIB

Trending di Sosial