Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2024 20:20 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban


					TEMAN SEKOLAH: Fauzan saat berada di Polsek Kraksaan. Insert: Keponakan korban, Rini Novia Ningsih. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

TEMAN SEKOLAH: Fauzan saat berada di Polsek Kraksaan. Insert: Keponakan korban, Rini Novia Ningsih. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Fauzan (28), perangkat desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten  Probolinggo, pelaku pencurian terhadap motor selingkuhannya, Yayuk (45) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, ternyata sudah dua tahun menjalin asmara dengan korban.

“Sudah dua tahunan (pacaran dengan korban, red),” aku Fauzan saat diwawancarai wartawan media ini, Selasa (15/10/2024).

Fauzan mengaku, tidak menyangka jika cinta terselubungnya dengan Yayuk akan berakhir tragis. Ia pun mengaku menyesal telah meninggalkan Yayuk terkapar lemas sesaat setelah melakukan hubungan badan, bahkan tak lama kemudian Yayuk meninggal.

“Saya bawa kabur motornya karena saya panik, ia pingsan, apalagi sampai ngorok. Saya menyesal,” akunya.

Sementara itu, keponakan korban, Rindi Novia Ningsih (30) mengaku, pihak keluarga saat mendatangi korban di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa dan berada di kamar jenazah.

“Jumat pagi itu, izin ke keluarga mau ke pasar sebentar. Tapi sampai siang kok belum balik,” kata Rindi.

Sekitar jam 13.00 WIB, ia mendapat pesan WhatsApp dari ponsel bibinya itu yang menyebut korban keracunan setelah mengonsumsi minuman kemasan. Namun, setelah itu, nomor tersebut tidak lagi merespon ketika dihubungi.

“Baru jam 18.00 WIB, saya dapat pesan lagi untuk menjemput ibu, bilangnya disuruh ke RS Wonolangan, ternyata ada di RSUD Waluyo Jati, dan sudah meninggal,” ucapnya.

Ia tak menyangka, ternyata pesan yang ia dapat dari ponsel bibinya, berasal dari pelaku. Pasalnya, saat ditemukan warga, motor dan ponsel korban sudah dibawa kabur pelaku.

Ia mengaku sakit hati terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kepada bibinya. “Pelaku ini teman sekolah saya dulu waktu di SMK. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, saya sakit hati,” harap Rindi.

Sebagai informasi, Yayuk ditemukan warga di Dusun Asemkandang, Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan pada Jumat (11/10/2024) lalu dengan kondisi tak sadarkan diri tanpa membawa identitas apapun.

Warga kemudian membawanya ke rumah sakit sampai akhirnya meninggal. Ternyata, Yayuk ditinggalkan terkapar tak berdaya oleh Fauzan sesaat setelah melakukan hubungan badan.

 Fauzan pun membawa kabur motor dan ponsel korban. Namun demikian, jejak Fauzan tetap terendus polisi yang kemudian menangkap perangkat desa bejat itu. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 585 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal