Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 15 Okt 2024 20:20 WIB

Perangkat Desa yang Curi Motor Selingkuhan, Ternyata Teman Sekolah Keponakan Korban


					TEMAN SEKOLAH: Fauzan saat berada di Polsek Kraksaan. Insert: Keponakan korban, Rini Novia Ningsih. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

TEMAN SEKOLAH: Fauzan saat berada di Polsek Kraksaan. Insert: Keponakan korban, Rini Novia Ningsih. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Fauzan (28), perangkat desa Rangkang, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten  Probolinggo, pelaku pencurian terhadap motor selingkuhannya, Yayuk (45) warga Desa Wangkal, Kecamatan Gading, ternyata sudah dua tahun menjalin asmara dengan korban.

“Sudah dua tahunan (pacaran dengan korban, red),” aku Fauzan saat diwawancarai wartawan media ini, Selasa (15/10/2024).

Fauzan mengaku, tidak menyangka jika cinta terselubungnya dengan Yayuk akan berakhir tragis. Ia pun mengaku menyesal telah meninggalkan Yayuk terkapar lemas sesaat setelah melakukan hubungan badan, bahkan tak lama kemudian Yayuk meninggal.

“Saya bawa kabur motornya karena saya panik, ia pingsan, apalagi sampai ngorok. Saya menyesal,” akunya.

Sementara itu, keponakan korban, Rindi Novia Ningsih (30) mengaku, pihak keluarga saat mendatangi korban di rumah sakit, korban sudah tidak bernyawa dan berada di kamar jenazah.

“Jumat pagi itu, izin ke keluarga mau ke pasar sebentar. Tapi sampai siang kok belum balik,” kata Rindi.

Sekitar jam 13.00 WIB, ia mendapat pesan WhatsApp dari ponsel bibinya itu yang menyebut korban keracunan setelah mengonsumsi minuman kemasan. Namun, setelah itu, nomor tersebut tidak lagi merespon ketika dihubungi.

“Baru jam 18.00 WIB, saya dapat pesan lagi untuk menjemput ibu, bilangnya disuruh ke RS Wonolangan, ternyata ada di RSUD Waluyo Jati, dan sudah meninggal,” ucapnya.

Ia tak menyangka, ternyata pesan yang ia dapat dari ponsel bibinya, berasal dari pelaku. Pasalnya, saat ditemukan warga, motor dan ponsel korban sudah dibawa kabur pelaku.

Ia mengaku sakit hati terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kepada bibinya. “Pelaku ini teman sekolah saya dulu waktu di SMK. Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, saya sakit hati,” harap Rindi.

Sebagai informasi, Yayuk ditemukan warga di Dusun Asemkandang, Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan pada Jumat (11/10/2024) lalu dengan kondisi tak sadarkan diri tanpa membawa identitas apapun.

Warga kemudian membawanya ke rumah sakit sampai akhirnya meninggal. Ternyata, Yayuk ditinggalkan terkapar tak berdaya oleh Fauzan sesaat setelah melakukan hubungan badan.

 Fauzan pun membawa kabur motor dan ponsel korban. Namun demikian, jejak Fauzan tetap terendus polisi yang kemudian menangkap perangkat desa bejat itu. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 542 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal