Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 14 Okt 2024 18:03 WIB

Maling Rental PS di Jl. Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Diringkus Polisi


					TERTANGKAP: Hoirul Arifin, pelaku utama pencurian playstation dan laptop di Jl. Letjen Sutoyo akhirnya diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

TERTANGKAP: Hoirul Arifin, pelaku utama pencurian playstation dan laptop di Jl. Letjen Sutoyo akhirnya diringkus aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil membekuk 3 tersangka pencurian di rental Playstation (PS) di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Tiga tersangka yang berhasil diamankan masing-masing yakni Hoirul Arifin (31), warga Dusun Curah Kates, Kelurahan Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, sebagai pelaku utama.

Dua tersangka lain merupakan penadah yakni Rahman Ruliansyah (35), warga Kelurahan Grati, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, dan Zainal Arifin (41), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang.

Petugas kepolisian awalnya menciduk Hoirul Arifin pada Jum’at (11/10/24) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya. Saat ditangkap, Hoirul tak memberikan perlawanan.

Menurut keterangan Hoirul, 6 playstation dan 1 unit laptop yang berhasil dicuri, sebagian dijual kepada dua orang penadah.

Namun Pada Sabtu (12/10/24) pukul 01.30 WIB, kedua penadah berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Enam unit playstation yang dicuri, 3 unit telah laku dijual ke dua penadah dengan harga Rp3 juta. Hoirul mengklaim, ia baru pertama kali mencuri PS dan laptop.

“Baru pertama kali mencuri. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” kata Hoirul saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Probolinggo Kota, Senin (14/10/24).

“Setelah kejadian, petugas melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Akhirnya pelaku utama berhasil kita amankan,” timpal Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto,

Atas perbuatannya, Hoirul bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

“Untuk dua penadah, Rahman Ruliansyah serta Zainal Arifin, kita kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” imbuh Didik.

Diberitakan sebelumnya, rental Playstation ‘Skakmat’ di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, disatroni maling, Senin dini hari (30/09/24).

Akibat kejadian itu, 6 unit PS dan 1 laptop raib dicuri pelaku. Aksi pelaku ini terekam CCTV yang terpasang di dalam rental. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 144 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal