Menu

Mode Gelap
Jawa Timur Puncaki Kasus Influenza, Kota Probolinggo 568 Kasus selama Dua Pekan Gempur Rokok Ilegal, Peran Aktif Masyarakat jadi Penentu Keberhasilan Bikin Heboh! Bus Karyawan di Kota Probolinggo Terobos Palang Pintu Perlintasan KA Hadapi Musim Penghujan, Bupati Probolinggo Tinjau Infrastruktur yang Baru Dipulihkan pasca Bencana Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 13 Persen, Stasiun Jember Paling Padat Heboh Program Xpose Uncercored Dinilai Lecehkan Pesantren, MUI-NU Kompak Layangkan Kecaman

Politik · 3 Okt 2024 18:31 WIB

Adanya Laporan Pemasangan APK, Bawaslu Kota Probolinggo: Bukan di Tempat Terlarang


					RAKOR: Suasana rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, LO Paslon dan stakeholder terkait pemasangan APK di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani) Perbesar

RAKOR: Suasana rapat koordinasi antara Bawaslu, KPU, LO Paslon dan stakeholder terkait pemasangan APK di Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Bawaslu Kota Probolinggo menegaskan bahwa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon untuk tidak dipasang di lokasi yang dinyatakan kawasan terlarang.

Larangan pemasangan APK paslon di lokasi-lokasi tertentu ini disampaikan Bawaslu Kota Probolinggo, saat menggelar rapat koordinasi (rakor) tertutup di kantor Bawaslu setempat dengan KPU, Liaison Officer (LO) 4 paslon dan stakeholder terkait.

Jika merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwali) ada sejumlah lokasi yang dilarang untuk dipasang APK. Diantaranya sepanjang Jalan Soekarno Hatta, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Ahmad Yani, dan Bundaran Gladak Serang.

“Jadi rakor ini untuk mempertegas pemasangan APK paslon, yang selama ini, terdapat laporan secara lisan yang masuk ke kami yang pemasangannya masih terdapat di lokasi yang telah dilarang,” kata Ketua Bawaslu Kota Probolinggo, Johan Dwi Angga.

Dalam rakor ini, juga ditegaskan pemasangan APK ini tidak boleh berdekatan dengan lembaga pendidikan, pusat perkantoran, fasilitas umum, hingga tempat ibadah, dengan jarak minimal 15 meter.

Tak hanya itu, Bawaslu Kota Probolinggo melalui Panwascam telah melakukan inventarisis APK yang melanggar di setiap kecamatan.

Nantinya, lanjut Johan, jika ada temuan APK melanggar akan di rekomendasikan ke KPU dan selanjutnya akan ditindak.

“Termasuk ada APK yang telah kita lepas namun, kembali dipasang, serta hampir APK 4 paslon ini juga pemasangannya dipaku di pohon,” papar dia.

Bawaslu Kota Probolinggo, sebut Johan, tak henti-hentinya mengimbau kepada paslon dan tim paslon agar tak memasang APK di lokasi terlarang. Bahkan, sudah dilakukan sebelum masa kampanye.

“Jadi imbauan sudah kita lakukan semenjak sebelum kampanye, termasuk pemasangan APK yang dilakukan oleh pihak ketiga, karena kita memandang bukan pihak ketiga melainkan paslon,” imbuh Johan. (*)

 


Editor:  Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik