Menu

Mode Gelap
Kembangkan Potensi Daerah, PWI Probolinggo Raya Suguhkan Program ‘KOPI PAIT’ Covid-19 Kembali Mengintai, Dinkes Jember Minta Warga Tidak Panik Pasuruan Kirim 464 Atlet ke Porprov IX Jatim, Optimis Raih Prestasi Pasca Yadnya Kasada, Satu Ton Sampah Berserakan di Kawasan Bromo Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong BPBD Lumajang Luncurkan ‘Si Pena Lusi’ untuk Lindungi Kelompok Rentan

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2024 19:10 WIB

Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang


					Dililit Utang, PNS Brutal Aniaya Pegawai Koperasi Pemkot Pasuruan untuk Rampas Uang Perbesar

Pasuruan, – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai bendahara di Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bernama Asrul Eko Yulian Ramdani (43) ditangkap polisi. Hal itu setelah ia nekat menganiaya dua pegawai koperasi Pemerintah Kota Pasuruan, pada Kamis (26/9/2024).

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, insiden bermula ketika Asrul datang ke koperasi yang berada di Jalan Pahlawan No. 28, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, dengan alasan ingin mengambil uang insentif. Pelaku kemudian meminta bantuan dua pegawai koperasi, Niken dan Yunani, yang saat itu tengah bertugas.

“Ketika korban Yunani masuk ke ruang berkas untuk mengambil uang dan kuitansi, pelaku yang sudah sembunyi di balik penyekat langsung memukulnya secara berulang kali menggunakan besi,” ungkap Junaidi, Minggu (29/9/2024).

Setelah memukul Yunani hingga jatuh, pelaku juga menyerang Niken yang mencoba menolong temannya. Akibat serangan tersebut, Niken mengalami memar di bahu kiri, sedangkan Yunani menderita luka lebih parah dengan robekan di telinga kanan, memar di lengan kiri, dan leher kanan.

Mendapat laporan dari keluarga korban, tim Resmob Polres Pasuruan Kota segera menyelidiki dan menangkap Asrul di rumah mertuanya di Kelurahan Krampyangan, Kecamatan Bugul Kidul, pada Jumat (27/9/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku ditangkap di rumah mertuanya tanpa perlawanan,” tambah Junaidi.

Dalam interogasi, Asrul mengaku, aksinya dilakukan untuk merampas tas berisi uang tunai Rp10 juta milik KPRI Pemkot Pasuruan. Rencananya uang itu akan digunakan untuk membayar utangnya yang mencapai Rp646,8 juta.

“Pelaku mengaku terlilit utang dari beberapa sumber, termasuk DUMI BKN Jakarta, Bank Jatim, dan pinjaman online,” jelas Junaidi.

Atas tindakannya, Asrul dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 238 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Pasar Wonoasih Disatroni Maling, Pelaku Bobol Toko Sembako Milik Purnawirawan Polisi

7 Juni 2025 - 11:30 WIB

Kades Ranuwurung Probolinggo Nyaris Dibacok, Diduga Dendam Pilkades

6 Juni 2025 - 20:14 WIB

Gunakan Kalung Emas, Emak-emak Dijambret saat Lintasi Jalan Raya Besuk – Paiton

5 Juni 2025 - 14:03 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Oknum Satpol PP Lumajang Berakhir Damai

4 Juni 2025 - 14:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal