Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 27 Sep 2024 13:41 WIB

Gunakan KTP Palsu, Spesialis Penggelapan Mobil Rental Ditangkap


					Dua tersangka penggelapan mobil rental. (Foto: Moh. Rois) Perbesar

Dua tersangka penggelapan mobil rental. (Foto: Moh. Rois)

Pasuruan, –  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental. Dua pelaku, pria berinisial DS (35) asal Kecamatan Panti, Kabupaten Jember dan wanita berinisial VMW (43) asal Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang telah diamankan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari rental mobil Fical Trans Indonesia yang berlokasi di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan pada tanggal 22 Agustus 2024. Pelapor merasa dirugikan karena mobil yang disewakan tidak kunjung dikembalikan oleh penyewa.

“Pelaku awalnya menyewa mobil dengan menjaminkan KTP (Kartu Tanda Penduduk). Namun, setelah kami lakukan pengecekan, ternyata KTP yang digunakan palsu,” ungkap Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Jumat (27/9/2024).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa DS hendak membawa mobil hasil kejahatannya ke wilayah Kediri.

“Tim kami berhasil mengamankan DS di wilayah Kediri,” tambah Choirul.

Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa DS tidak bertindak sendiri. Ia bekerja sama dengan VMW yang berperan sebagai penyedia KTP palsu.

“Pelaku perempuan ini berhasil kami tangkap di tempat kosnya di Probolinggo,” jelas Kasatreskrim.

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil Suzuki Ertiga yang merupakan hasil kejahatan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Menyikapi kasus ini, Choirul mengimbau kepada seluruh pengusaha rental mobil untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan pengecekan identitas penyewa. Sebab, pelaku yang diamankan ini menggunakan identitas palsu untuk melancarkan aksinya.

“Oleh karena itu, penting bagi pengusaha rental mobil untuk waspada terhadap modus operandi seperti ini,” tegasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 224 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal