Menu

Mode Gelap
Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

Hukum & Kriminal · 24 Sep 2024 12:08 WIB

Budidaya Ganja di Lumajang, Polisi Ringkus 4 Orang, Perannya sebagai Penanam


					SISIR: Aparat kepolisian menunjukkan pohon ganja yang kembali ditemukan di kawasan TNBTS sisi Senduro, Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

SISIR: Aparat kepolisian menunjukkan pohon ganja yang kembali ditemukan di kawasan TNBTS sisi Senduro, Kabupaten Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Polisi terus mendalami budidaya ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Hasilnya, aparat berhasil mengamankan 4 pelaku yang diduga dalang penanaman tanaman terlarang itu.

Selain menciduk 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga memusnahkan 48 ribu batang pohon ganja yang berasal dari 40 titik di kawasan TNBTS Senduro.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa menyebut, 3 orang yang diringkus seluruhnya berperan sebagai penanam.

“Tersangka yang diamankan sudah empat orang, semua berperan sebagai penanam,” kata Da Costa, Senin (23/9/24).

Sementara untuk dalang dari kasus ganja tersebut, kata dia, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan 4 tersangka yang telah ditangkap.

“Otak utama masih kita dalami. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, semua pelaku dan dalangnya bisa terungkap semua,” ungkap dia.

Disamping itu, ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Desa Argosari karena sudah banyak membantu melakukan penyisiran lahan di kawasan perbukitan.

“Kita juga ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang luar biasa membantu polri untuk menemukan ladang ganja ini,” pungkas Da Costa.

Sekedar informasi, ungkap kasus budidaya ganja di kawasan Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Desa Argosari, Kecamatan Senduro, bermula pada Rabu (18/9/2024) lalu.

Saat itu, polisi dibantu warga menemukan tiga ladang ganja yang berisi ratusan tanaman. Pasca temuan itu, polisi lantas melakukan pengembangan penyelidikan. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 201 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Hilang Sejak Maret, Motor Warga Bojonegoro yang Dipinjam Anak Punk Kini Kembali

26 Agustus 2025 - 19:07 WIB

Trending di Hukum & Kriminal