Menu

Mode Gelap
Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen Paralayang di Kawasan Bromo Dilarang, Pelanggar Terancam Sanksi Adat Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

Politik · 24 Sep 2024 20:49 WIB

Belum Setorkan LADK, Dua Paslon Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terancam Dilarang Kampanye


					BELUM SETOR LADK: Kedua Paslon Pilkada Probolinggo saat pengambilan nomor urut di Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (24/9/4) kemarin. (foto: Ali Ya'lu)
Perbesar

BELUM SETOR LADK: Kedua Paslon Pilkada Probolinggo saat pengambilan nomor urut di Gedung Islamic Centre Kraksaan, Senin (24/9/4) kemarin. (foto: Ali Ya'lu)

Probolinggo,- Kontestasi Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Probolinggo dipastikan hanya diikuti oleh dua Pasangan Calon (Paslon).

Keduanya paslon tersebut adalah Zulmi Noor Hasani – Abd. Rasit (Z-R) dengan nomor urut 1, dan dr. Mohammad Haris – Fahmi AHZ (GH-RF), yang menggunakan nomor urut 2.

Namun, hingga H-1 dari masa kampanye, kedua pasangan calon ini belum ada yang mengirimkan data dan dokumen Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Padahal, H-1 dari masa kampanye merupakan batas akhir LADK dikirimkan. Hingga berita ini ditulis, Selasa (24/9)24) pukul 16.30 WIB, LADK tak kunjung disetorkan.

“Hari ini, Selasa tanggal 24 September merupakan hari terakhir sampai pukul 23.59 WIB nanti malam. Namun, hingga pukul 16.00 WIB belum ada yang menyetor,” kata Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Muhammad Arifin.

Komisioner yang menggawangi Divisi Teknis tersebut menjelaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan kedua Paslon tidak menyetorkan LADK, maka pasangan calon akan mendapatkan sanksi.

“Sesuai dengan PKPU (Peraturan KPU) Nomor 14 tepatnya di pasal pasal 75, sanksinya adalah peringatan tertulis,” ujar dia.

Dari sanksi peringatan tersebut, pasangan calon kemudian diberi kesempatan untuk menyetorkan LADK selama tujuh hari ke depan. Namun jika hal ini kembali tidak diindahkan, maka akan ada sanksi yang lebih berat.

“Jika dalam tujuh hari itu belum juga disetorkan LADK-nya, maka sanksi sudah berupa larangan untuk menggelar kampanye,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 164 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik