Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Politik · 10 Sep 2024 17:32 WIB

Bawaslu Serahkan Pelanggaran Kades dan Perangkat Desa kepada Pj Bupati


					Bawaslu serahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol. Perbesar

Bawaslu serahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol.

Pasuruan, – Penyelesaian dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan sejumlah perangkat desa di Kabupaten Pasuruan telah tuntas. Bawaslu Kabupaten Pasuruan telah menyerahkan rekomendasi terkait pelanggaran tersebut kepada Pj Bupati Pasuruan melalui Bakesbangpol, Selasa (10/9/ 2024).

Rekomendasi yang disampaikan ini merupakan hasil dari penyelidikan terhadap tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas. Kasus pertama melibatkan kehadiran M. Rusdi Sutejo, salah satu bakal calon bupati, dalam acara Silatda PPDI di Prigen.

Kasus kedua terkait adanya perjanjian kontrak politik antara PPDI dengan Rusdi. Sementara itu, kasus ketiga menyangkut keterlibatan perangkat desa saat pasangan calon Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori mendaftarkan diri ke KPU.

“Kami sudah serahkan rekomendasi kepada Pj Bupati Pasuruan, yang selanjutnya berwenang menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Zahid, Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pasuruan.

Selain kepada Pj Bupati, rekomendasi tersebut juga telah dikirimkan kepada Mendagri RI, Dirjen Bina Desa, Dirjen Otonomi Daerah, serta Pj Gubernur Jawa Timur. Menurut Zahid, pelanggaran yang dilakukan dinilai masih tergolong ringan.

“Sanksi akan lebih berat jika pelanggaran terjadi setelah penetapan calon resmi,” ujarnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, mengatakan, proses penanganan ketiga kasus ini selesai setelah dilakukan klarifikasi dan kajian hukum oleh Bawaslu. Dengan dasar itu, Bawaslu mengajukan rekomendasi pemberian sanksi kepada para pihak yang dianggap melanggar.

Menurutnya, pelanggaran netralitas yang terjadi sebelum penetapan calon memiliki penanganan khusus. Hal ini mengacu pada surat edaran Bawaslu Nomor 92/2024 yang mengatur tentang penanganan pelanggaran netralitas bagi kepala desa dan perangkat desa.

“Sebelum ada penetapan calon, ada prosedur yang kami ikuti sesuai dengan surat edaran dari Bawaslu RI,” jelas Arie.

Kepala Bakesbangpol Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto, yang telah menerima rekomendasi tersebut menyatakan, akan segera melaporkannya kepada pimpinan.

“Kami segera sampaikan kepada pimpinan,” kata Eddy. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Trending di Politik