Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Sep 2024 13:42 WIB

Bantah Thoriq, Pramuka Mengaku Telah Laporkan Bantuan Erupsi Semeru


					HUNTARA: Proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi penyintas erupsi Gunung Semeru Lumajang, yang diduga dibumbui penyelewengan. (foto: IG pramukalumajang_) Perbesar

HUNTARA: Proyek pembangunan Hunian Sementara (Huntara) bagi penyintas erupsi Gunung Semeru Lumajang, yang diduga dibumbui penyelewengan. (foto: IG pramukalumajang_)

Lumajang, – Pada Selasa September 2024 lalu, mantan Bupati Lumajang, Thoriqul Haq diperiksa oleh Polda Jatim dengan dugaan kasus penyimpangan dana bantuan bencana Gunung Semeru.

Usai diperiksa, Thoriq menyebut, Pramuka sebagai salah satu lembaga penerima dana bantuan yang belum melaporkan kegiatan penanganan bencana kepada pemerintah.

Menanggapi hal itu, Gerakan Praja Muda Karana (Pramuka) Kabupaten Lumajang,  membantah tuduhan tidak melaporkan hasil bantuan erupsi Gunung Semeru 2021.

Ketua Pramuka Peduli Lumajang, Syaiful Rizal membantah tudingan tersebut. Menurutnya, kalau tidak ada laporan mana mungkin bisa menyalurkan bantuan erupsi.

“Nah, pada saat peresmian Hunian Sementara  (Huntara), Bupati Lumajang Thoriqul Haq hadir mendampingi Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa,” kata Rizal, Kamis (5/9/24).

Bahkan, kata dia, dari 50 huntara yang ia bangun, sudah ada SK bupatinya. Tentu tudingan tersebut tidaklah masuk akal, pasalnya, secara tidak langsung dirinya sudah melakukan pemberitahuan.

“Jadi, bagaimana tidak terlaporkan, bahkan kami komitmen membangun 50 hunian sementara itu sudah ada SK bupatinya, seharusnya sudah tercatat, secara tidak langsung kami sudah memberitahu bahkan beliau-beliau juga hadir saat peresmian,” tegasnya.

Di samping pembangunan huntara untuk penyintas Semeru, Rizal mengaku, sudah melaporkan hasil pengelolaan dana bantuan yang dikelola Pramuka Lumajang kepada Ketua Kwarcab Pramuka Lumajang.

Sebagai informasi, Ketua Kwarcab Pramuka Lumajang yakni, Indah Amperawati yang saat bencana erupsi Gunung Semeru juga menjabat sebagai Wakil Bupati Lumajang.

“Karena kami di bawah Kwarcab jadi tanggung jawab kami melaporkannya ke Ka Kwarcab,” lanjutnya.

Rizal menjelaskan, pihaknya saat itu menerima donasi dari Pramuka se-Indonesia sejumlah Rp 1,8 miliar. Dia juga memastikan tidak ada aliran dana lain termasuk dari pemerintah maupun Baznas Lumajang yang saat itu ditunjuk sebagai penerima donasi dari masyarakat.

Kala itu, Pramuka berkomitmen dengan pemerintah akan membangun 50 hunian sementara untuk penyintas erupsi Gunung Semeru dan telah tercantum dalam SK Bupati.

“Namun, yang terealisasi hanya 49 hunian. Alasannya, hunian yang tidak terbangun itu lokasinya cukup sulit dijangkau,” ungkapnya.

Meski begitu, Rizal menyebut, seluruh dana bantuan yang diterima dan dikelola Pramuka sudah dikelola dengan baik dan terserap habis.

“Jadi yang kami terima itu Rp 1,8 miliar, ada 49 hunian yang kami bangun dan gapura di pintu utama, insyaallah semuanya (donasi yang diterima) terserap habis,”  katanya.

Meski begitu, pihaknya tidak akan melaporkan Thoriq atas komentar yang telah diberikannya setelah diperiksa Polda Jawa Timur. Saat ini, kata Rizal, pintu Pramuka Lumajang terbuka lebar bagi siapapun yang mau datang ke kantornya.

“Tidak ada langkah hukum atau kami melaporkan, kami hanya ingin memberikan klarifikasi, kami juga terbuka kepada siapapun yang ingin mengetahui secara rinci pengelolaan dana yang kami terima bisa kami sajikan secara terbuka,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal