Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2024 20:22 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung


					RILIS: Para tersangka tindak kejahatan dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/9/24) siang. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

RILIS: Para tersangka tindak kejahatan dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/9/24) siang. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota membekuk 26 tersangka dari total 21 kasus kriminal dan narkotika. Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama 3 bulan.

Rinciannya, 26 tersangka dari dua kasus tersebut terdiri dari 16 kasus narkotika. Masing-masing 10 kasus sabu, dan 6 kasus edar farmasi atau obat-obatan terlarang.

Kemudian 5 kasus kriminal terdiri dari korupsi dana desa, curanmor dalam rumah, penggelapan jabatan dan uang sewa mobil, penganiyaan, serta pembunuhan.

“Jadi 26 tersangka yang ditangkap ini kasusnya sudah ditangani, salah satunya pembunuhan perempuan oleh suami sirinya di salah satu hotel di Kecamatan Tongas,” Kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono saat rilis kasus, Rabu (4/9/24).

Selain berhasil mengamankan total 26 tersangka, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah  barang bukti.

Dalam kasus narkotika, Satnarkoba Polres Probolinggo menyita total 6 gram sabu dan total 5300 butir pil koplo berbagai merek.

Sementara dalam kasus kriminal, barang bukti yang disita Satreskrim Polres Probolinggo Kota berupa satu motor matic, sejumlah surat dan dokumen mulai dari kasus korupsi hingga penggelapan dan surat kendaraan, sejumlah ponsel, celurit, hingga pakaian.

Pasal yang dikenakan aparat kepolisian kepada tersangka kasus narkoba mulai pasal 114 dan 112 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun tersangka edar farmasi dikenakan UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan pasal 435 dan atau pasal 436 dengan acaman minimal 5 tahun dan maskinal 12 tahun penjara.

“Untuk kasus kriminal, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Oki. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 110 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal