Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 4 Sep 2024 20:22 WIB

Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus, 26 Tersangka Digulung


					RILIS: Para tersangka tindak kejahatan dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/9/24) siang. (foto: Hafiz Rozani).
Perbesar

RILIS: Para tersangka tindak kejahatan dihadirkan dalam rilis kasus yang digelar Polres Probolinggo Kota, Rabu (4/9/24) siang. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota membekuk 26 tersangka dari total 21 kasus kriminal dan narkotika. Puluhan tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama 3 bulan.

Rinciannya, 26 tersangka dari dua kasus tersebut terdiri dari 16 kasus narkotika. Masing-masing 10 kasus sabu, dan 6 kasus edar farmasi atau obat-obatan terlarang.

Kemudian 5 kasus kriminal terdiri dari korupsi dana desa, curanmor dalam rumah, penggelapan jabatan dan uang sewa mobil, penganiyaan, serta pembunuhan.

“Jadi 26 tersangka yang ditangkap ini kasusnya sudah ditangani, salah satunya pembunuhan perempuan oleh suami sirinya di salah satu hotel di Kecamatan Tongas,” Kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono saat rilis kasus, Rabu (4/9/24).

Selain berhasil mengamankan total 26 tersangka, Satreskrim dan Satnarkoba Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah  barang bukti.

Dalam kasus narkotika, Satnarkoba Polres Probolinggo menyita total 6 gram sabu dan total 5300 butir pil koplo berbagai merek.

Sementara dalam kasus kriminal, barang bukti yang disita Satreskrim Polres Probolinggo Kota berupa satu motor matic, sejumlah surat dan dokumen mulai dari kasus korupsi hingga penggelapan dan surat kendaraan, sejumlah ponsel, celurit, hingga pakaian.

Pasal yang dikenakan aparat kepolisian kepada tersangka kasus narkoba mulai pasal 114 dan 112 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Adapun tersangka edar farmasi dikenakan UU nomor 17 tahun 2003 tentang kesehatan pasal 435 dan atau pasal 436 dengan acaman minimal 5 tahun dan maskinal 12 tahun penjara.

“Untuk kasus kriminal, tersangka dijerat pasal 2, pasal 3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, hingga pasal 374 KUHP dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara,” imbuh AKBP Oki. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 114 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal