Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2024 16:18 WIB

Nama Baik Dicemarkan, Kades di Besuk Polisikan Oknum LSM


					Bahriatun Nikmah (kiri) bersama kuasa hukumnya, M. Sujoko (kanan)
Perbesar

Bahriatun Nikmah (kiri) bersama kuasa hukumnya, M. Sujoko (kanan)

Probolinggo, – Kepala Desa (Kades) Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Bahriatun Nikmah mendatangi Polres Probolinggo pada Jumat (23/8/2024) siang.

Kedatangannya untuk mengadukan salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

M. Sujoko selaku kuasa hukum Kades Klampokan mengatakan, oknum oknum LSM itu berinisial HD, warga Kecamatan Maron. Persoalannya, HD telah menuduh Kades Bahriatun memonopoli CSR dari pertambangan untuk kepentingan atau memperkaya dirinya pribadi.

Tuduhan tersebut menurutnya kini sudah menyebar luas di masyarakat, hal ini membuat sejumlah warga Desa Klampokan kini tidak mempercayai lagi kliennya. Bahkan sampai ada yang mencemooh dan mencaci kliennya.

“Ini sangat merugikan klien kami,” katanya, Jumat (23/8/2024).

Sujoko menjelaskan, sejatinya tuduhan itu dilayangkan oknum HD ke progam Lapor Kanda.

Di progam aduan masyarakat itu dituliskan bahwa kliennya telah mendapat CSR berupa uang tunai Rp 1.000 setiap satu ritase pengangkutan tanah.

Tuduhan itu kemudian menyebar luas melalui pesan berantai WhatsApp. Dari situlah, masyarakat mulai banyak membicarakan keburukan kliennya.

“Padahal sejauh ini, bantuan CSR diberikan langsung oleh perusahaan kepada warga bukan kepada kepala desa, bentuknya berupa sembako,” terangnya.

Hal ini juga diperkuat oleh Pengawas PT SBK, M. Joyo. Saat membersamai kliennya ke Polres Probolinggo, Joyo mengaku, pihaknya siap menjadi saksi atas tuduhan jika proses hukum dilanjutkan pihak kepolisian.

“CSR kami berikan langsung kepada masyarakat, setiap bulannya kami laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Pravita Merdhania Santi mengatakan, hingga berita ini ditulis, dirinya masih belum mengetahui terkait aduan tersebut.

“Saya cek dulu ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Red.) nanti kami kabari lagi mas,” jawabnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 187 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal