Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 23 Agu 2024 16:18 WIB

Nama Baik Dicemarkan, Kades di Besuk Polisikan Oknum LSM


					Bahriatun Nikmah (kiri) bersama kuasa hukumnya, M. Sujoko (kanan)
Perbesar

Bahriatun Nikmah (kiri) bersama kuasa hukumnya, M. Sujoko (kanan)

Probolinggo, – Kepala Desa (Kades) Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Bahriatun Nikmah mendatangi Polres Probolinggo pada Jumat (23/8/2024) siang.

Kedatangannya untuk mengadukan salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

M. Sujoko selaku kuasa hukum Kades Klampokan mengatakan, oknum oknum LSM itu berinisial HD, warga Kecamatan Maron. Persoalannya, HD telah menuduh Kades Bahriatun memonopoli CSR dari pertambangan untuk kepentingan atau memperkaya dirinya pribadi.

Tuduhan tersebut menurutnya kini sudah menyebar luas di masyarakat, hal ini membuat sejumlah warga Desa Klampokan kini tidak mempercayai lagi kliennya. Bahkan sampai ada yang mencemooh dan mencaci kliennya.

“Ini sangat merugikan klien kami,” katanya, Jumat (23/8/2024).

Sujoko menjelaskan, sejatinya tuduhan itu dilayangkan oknum HD ke progam Lapor Kanda.

Di progam aduan masyarakat itu dituliskan bahwa kliennya telah mendapat CSR berupa uang tunai Rp 1.000 setiap satu ritase pengangkutan tanah.

Tuduhan itu kemudian menyebar luas melalui pesan berantai WhatsApp. Dari situlah, masyarakat mulai banyak membicarakan keburukan kliennya.

“Padahal sejauh ini, bantuan CSR diberikan langsung oleh perusahaan kepada warga bukan kepada kepala desa, bentuknya berupa sembako,” terangnya.

Hal ini juga diperkuat oleh Pengawas PT SBK, M. Joyo. Saat membersamai kliennya ke Polres Probolinggo, Joyo mengaku, pihaknya siap menjadi saksi atas tuduhan jika proses hukum dilanjutkan pihak kepolisian.

“CSR kami berikan langsung kepada masyarakat, setiap bulannya kami laksanakan,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Pravita Merdhania Santi mengatakan, hingga berita ini ditulis, dirinya masih belum mengetahui terkait aduan tersebut.

“Saya cek dulu ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Red.) nanti kami kabari lagi mas,” jawabnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 151 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal