Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 21 Agu 2024 21:16 WIB

Sidang Dugaan Pelanggaran Hak Merek Bantal di Pasuruan, JPU Tolak Eksepsi Terdakwa


					SENGKETA: Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta merek dagang bantal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SENGKETA: Suasana sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta merek dagang bantal di PN Kota Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sidang kasus dugaan pelanggaran hak cipta merek dagang yang melibatkan Deby Afandi, pengusaha bantal asal Malang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, Rabu (21/8/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa dan meminta Majlis Hakim untuk melakukan sidang perkara ini.

Meskipun eksepsi ditolak, semangat Zulfi Satrio, kuasa hukum Deby, tidak surut. Usai sidang, Zulfi menyatakan keyakinannya akan kemenangan kliennya dalam kasus ini.

“Kami memaklumi penolakan JPU. Ini adalah hal yang biasa dalam proses persidangan. Namun, kami tetap optimis dan yakin akan memenangkan perkara ini,” ujarnya.

Zulfi menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti kuat yang akan membuktikan bahwa Deby tidak bersalah. Tentu penolakan ini akan berpengaruh terhadap eksepsi yang diajukannya.

Namun perlu digaris bawahi, penjualannya dimana, disidangnya dimana, dan ini masalah produksinya dimana.

Menurut Zulfi, dimanapun ada penjual. Entah di Banyuwangi, Makasar dimanapun ada penjual. Pasti saat bermasalah akan diurus di lokasi yang sesuai.

“Produksi barang ini kan dilakukan di Kabupaten Pasuruan, kenapa persidangannya di Kota,” tanyanya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu mendatang (28/8/2024). Zulfi berharap, dengan bukti-bukti yang telah disiapkan, majelis hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Diberitakan sebelumnya , pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Pasuruan mendakwa Deby dengan pasal 100 ayat (2) atau pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Dakwaan ini didasarkan pada dugaan kesamaan antara merek bantal produksi Deby dengan merek Harvest Luxury milik pelapor, Fajar Yuristanto.

Kuasa hukum Deby, Zulfi Satrio, sebelumnya telah mengajukan empat poin bantahan atau eksepsi. Diantaranya, ia mempertanyakan kewenangan pengadilan pidana dalam menangani perkara ini serta masalah yurisdiksi pengadilan yang dianggap tidak sesuai.

Zulfi juga meragukan legal standing pelapor dan menyebut bahwa kliennya lebih dulu memasarkan produk dengan merek yang dipermasalahkan.

Kasus ini telah berjalan cukup lama, dengan laporan yang diajukan oleh pemilik merek Harvest Luxury ke Polres Pasuruan Kota pada Maret 2023 lalu. Sementara itu, sidang akan terus berlanjut hingga majelis hakim menentukan putusan akhir. (*)

 


Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra

Artikel ini telah dibaca 148 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal