Menu

Mode Gelap
Serapan Gabah Lampau Target Nasional, Pemkab Jember Bagikan Beras kepada Warga Pra Sejahtera Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu Sound Horeg, Kapolres Lumajang: Penyelidikan Akustik Belum Ada Dorong UMKM Probolinggo Naik Kelas, Gus Hilman Ajak BRIN Berikan Bimtek

Pemerintahan · 21 Agu 2024 07:47 WIB

Pemkab Lumajang Butuh 107 PNS, Yokh Buruan Daftar!


					Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Perbesar

Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lumajang,- Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 sudah dibuka. Pemerintah Kabupaten Lumajang membuka rekrutmen 107 formasi yang bisa diisi mulai lulusan SMA.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ahmad Taufik Hidayat mengatakan, tahun ini Pemkab Lumajang menyediakan 107 formasi CPNS.

Rinciannya, tenaga teknis sebanyak 65 formasi, dan tenaga kesehatan sebanyak 42 formasi.

“Tenaga kesehatan seperti mulai dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, farmasi sampai elektromedis dan beberapa formasi lain,” kata Taufik saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (20/08/24).

“Untuk tenaga teknis ada beberapa termasuk lowongan untuk SMA seperti di Pol PP, D3 beberapa jabatan dan S1, karena tenaga teknis kita banyak yang kurang seperti auditor di Inspektorat, P2UPD ada di PU di perikanan, pertanian, LH dan lain sebagainya,” imbuhnya.

Taufik mengimbau, calon pelamar aktif mencari informasi dari sumber yang tepercaya seperti website dan media sosial resmi seperti tautan berikut: https://bkd.lumajangkab.go.id/news/pengumuman/detail/UEVORy0wMDcy

Sementara itu, terkait penyelesaian tenaga honorer, tenaga Non ASN yang telah terdata dalam database BKN disarankan tidak membuat akun CPNS.

Sebab dijelaskan Taufik, pelaksanaan CPNS dan PPPK pelaksanaan rekrutmennya hampir bersamaan.

“Karena pelaksanaan CPNS dan PPPK beririsan, CPNS belum selesai dimungkinkan tahapan PPPK dimulai. Kalau menurut saya untuk tenaga honorer disarankan ikut PPPK, kemungkinan lolosnya tinggi dibandingkan dengan CPNS,” papar Taufik.

Taufik menambahkan, untuk lolos CPNS, peserta harus lolos tahap seleksi yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Tes SKD sendiri bertujuan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar dari calon peserta sebelum dinyatakan lolos ke tahap berikutnya.

“Tes ini meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Teks Karakter Pribadi (TKP). Semua tes SKD ini dilakukan dengan menggunakan komputer atau disebut juga Computer Assisted Test (CAT),” bebernya.

Adapun tes SKB bertujuan untuk mengukur kemampuan peserta terkait bidang jabatan yang dilamar. Sehingga materi tes SKB ini disesuaikan dengan jenis jabatan dan formasi yang dipilih.

Bentuknya pun, Taufik menambahkan, bisa beragam seperti tes tertulis, lisan, praktik, psikologi, dan semacamnya.

“CPNS ada 2 kali tes, SKD dan SKB kalau PPPK tidak ada passing grade, nantinya peserta dengan nilai tertinggi yang diterima, kalau CPNS masih harus diseleksi bidang,” pungkasnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Era Baru Polres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Geser 10 Kapolsek

16 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jatim Sinergi Kelola Pengaduan Publik, Lumajang Siap Tingkatkan Kualitas Tindak Lanjut SP4N-LAPOR

16 Juli 2025 - 16:34 WIB

Sidak Jembatan dan Irigasi Rusak, DPRD Desak Pemkab Jember Segera Bertindak

15 Juli 2025 - 21:03 WIB

Genjot Produksi Susu, Kementan Tebar 1.080 Sapi Perah Bunting ke 5 Wilayah di Jatim

15 Juli 2025 - 19:20 WIB

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Trending di Pemerintahan