Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 12 Agu 2024 22:51 WIB

Warning! Pemkab Lumajang Bakal Jatuhkan Sanksi Berat bagi ASN yang Main Judi Online


					Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bermain judi online. Perbesar

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang bermain judi online.

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang melarang keras permainan judi konvensional, trading dan permainan slot online terjadi di lingkungannya.

Larangan itu ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang Nomor 800/1671/427.72/2024 yang baru-baru ini dikeluarkan.

Larangan agar tidak terlibat dalam kegiatan perjudian daring maupun perjudian konvensional ditegaskan secara jelas di dalamnya.

“SE Larangan ASN terlibat judi online sebagai bentuk respon atas Himbauan dr Kemendagri & Gubernur Jatim, tentu Kami tidak ingin ASN Pemkab Lumajang ada yang terlibat judi online,” kata Sekertaris Daerah (Sekda) Lumajang Agus Triyono melalui sambungan teleponnya, Senin (12/8/24).

Terdapat pula ancaman sangsi jika terdapat kalangan ASN di lingkup Pemkab Lumajang yang terbukti melakukan pelanggaran berupa perjudian daring. Meski begitu, tidak dijelaskan secara pasti sangsi yang diberlakukan terhadap pelanggaran.

“Sampai hari ini saya belum pernah menerima laporan dari Kepala OPD atas dugaan staf terlibat judi online, maupun hasil pemeriksaan inspektorat, semoga saja tidak ada yang terlibat judi online,” beber

Sekda Lumajang Agus Triyono menjelaskan, kepala perangkat daerah juga diharuskan aktif untuk melakukan monitoring kepada seluruh pegawai ASN maupun non-ASN terkait aktivitas perjudian daring sebagai pencegahan.

“Tentu juga butuh dilakukan pembinaan hingga sosialisasi mengenai ketentuan larangan perjudian tersebut,” ungkapnya.

Kemajuan teknologi dan mudahnya akses penggunaan internet menjadi salah satu penyebab judi online banyak menarik perhatian berbagai kalangan.

Tentu di balik popularitas itu, judol menyimpan dampak sosial buruk yang signifikan. Sehingga, tidak sedikit individu yang terjerat dalam utang ataupun masalah keuangan akibat aktivitas perjudian.

Guna mengatasi itu, kepala desa di lingkup Pemkab Lumajang juga didorong agar turut monitoring terhadap masyarakat wilayahnya untuk menyosialisasikan upaya pencegahan praktik perjudian.

“Langkah itu bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat atas dampak buruk yang diakibatkan kegiatan perjudian,” pungkas dia. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moh. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 223 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan