Menu

Mode Gelap
Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 19:06 WIB

Kasus Guru Ngaji Hamili Santrinya di Kraksaan ‘In Kracht’, Sholehudin Dipenjara 14 Tahun 


					IN KRACHT: Terpidana Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/2024) lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

IN KRACHT: Terpidana Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/2024) lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Masa pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk vonis Sholehuddin, guru mengaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah berakhir.

Pada Selasa (30/7/2024) lalu, majelis hakim memvonisnya 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider (pengganti) enam bulan kurungan.

Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya telah memaksimalkan waktu selama tujuh hari pasca-putusan yang diberikan untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Pasalnya, vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Hal itulah yang membuat JPU memerlukan waktu untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya JPU menuntut Sholehuddin dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman kepada terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memberikan vonis yang berbeda.

Sholehuddin dijatuhi vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Kami sudah memaksimalkan waktu yang diberikan. Atas vonis hakim tersebut, kami menerima,” kata Made, Rabu (7/8/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sholehuddin, Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan atau banding dari JPU, maka perkara hukum yang menjerat kliennya itu secara otomatis sudah dianggap telah berputusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Sejak awal, ketika vonis dibacakan oleh hakim, klien kami sudah menerima putusannya,” cetus Vildani.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18).

Perbuatan cabul tersangka kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal