Menu

Mode Gelap
Tanpa Tunggu Tahun Ajaran Baru, Sekolah Rakyat di Jember Terima Siswa Sepanjang Tahun Demi Sekolah, Siswi SD di Lumajang Terjatuh Saat Digendong Ayahnya Seberangi Lahar Semeru Kecelakaan Maut di Tol Gempas, Satu Orang Tewas Seketika Gubernur Khofifah Tinjau Sekolah Rakyat Terpadu di Jember, ini Pesannya Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi Jalur Lumajang-Malang via Piket Nol Tertutup Longsor di Enam Titik

Hukum & Kriminal · 7 Agu 2024 19:06 WIB

Kasus Guru Ngaji Hamili Santrinya di Kraksaan ‘In Kracht’, Sholehudin Dipenjara 14 Tahun 


					IN KRACHT: Terpidana Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/2024) lalu. (foto: Ali Ya'lu). Perbesar

IN KRACHT: Terpidana Sholehuddin saat digelandang menuju ruang sidang PN Kraksaan, Selasa (30/7/2024) lalu. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Masa pikir-pikir dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk vonis Sholehuddin, guru mengaji yang menghamili santrinya di Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo telah berakhir.

Pada Selasa (30/7/2024) lalu, majelis hakim memvonisnya 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider (pengganti) enam bulan kurungan.

Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, pihaknya telah memaksimalkan waktu selama tujuh hari pasca-putusan yang diberikan untuk memikirkan vonis yang dijatuhkan hakim.

Pasalnya, vonis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan JPU. Hal itulah yang membuat JPU memerlukan waktu untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Sebelumnya JPU menuntut Sholehuddin dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman kepada terdakwa 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

Namun, dalam putusannya, majelis hakim yang dipimpin Agus Safuan Amijaya yang beranggotakan Putu Gde Nuraharja dan Cahyan Uun Pryatna memberikan vonis yang berbeda.

Sholehuddin dijatuhi vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo.

“Kami sudah memaksimalkan waktu yang diberikan. Atas vonis hakim tersebut, kami menerima,” kata Made, Rabu (7/8/2024).

Sementara itu, Kuasa Hukum dari Sholehuddin, Vildani Intan Kartika Sari mengatakan, dengan tidak adanya upaya hukum lanjutan atau banding dari JPU, maka perkara hukum yang menjerat kliennya itu secara otomatis sudah dianggap telah berputusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

“Sejak awal, ketika vonis dibacakan oleh hakim, klien kami sudah menerima putusannya,” cetus Vildani.

Sebagai informasi, Sholehuddin diamankan Polres Probolinggo pada 17 Februari lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18).

Perbuatan cabul tersangka kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Nuri Maulida


 

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Simpan 11 Paket Sabu Siap Edar, Penjual Ampas Tahu di Lekok Dibekuk Polisi

29 Juli 2025 - 18:45 WIB

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Bergulir, Polisi Periksa Saksi

29 Juli 2025 - 17:39 WIB

Trending di Hukum & Kriminal