Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2024 21:28 WIB

Modus Pinjam, Maling di Lumajang Berhasil Gondol 14 Mobil


					DITANGKAP: Tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil dirinya polisi. (foto; Asmadi). Perbesar

DITANGKAP: Tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil dirinya polisi. (foto; Asmadi).

Lumajang,- Kelihaian RD dalam mencuri kendaraan, khususnya mobil, akhirnya berakhir. Pria asal Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, awalnya kasus ini terungkap saat seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya telah hilang dicuri, Rabu (24/7/2024) kemarin.

“Padahal, saat itu mobil pikap milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci rapat,” kata Rofik saat rilis kasus di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/24).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai RD, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah pelapor (korban) sebagai pelaku.

“Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita selidiki ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya,” imbuh Rofik.

Ironisnya, pencurian mobil ini diawali dengan meminjam mobil korban. Setelah berhasil meminjam mobil tersebut, lalu kunci mobilnya digandakan oleh pelaku.

Nah, saat korban memarkir mobilnya tempat yang sepi, RD melancarkan aksinya. Karuan saja pelaku mudah membawa kabur mobil karena kunci telah digandakan.

“Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian kuncinya digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur,” tambahnya.

Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual seharga Rp20 juta kepada N dan S. Kedua penadah merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

“Hasil pengembangan sementara, ternyata tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali,” ungkap Kapolres.

Kini ketiganya sudah diamankan di Polres Lumajang beserta barang bukti 6 unit mobil hasil curian.

RD bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara, N dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 125 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal