Menu

Mode Gelap
Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan Kabar Gembira! Probolinggo Segera Buka Rute Pelayaran Langsung ke Lombok Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan

Hukum & Kriminal · 31 Jul 2024 21:28 WIB

Modus Pinjam, Maling di Lumajang Berhasil Gondol 14 Mobil


					DITANGKAP: Tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil dirinya polisi. (foto; Asmadi). Perbesar

DITANGKAP: Tiga pelaku yang terlibat pencurian mobil dirinya polisi. (foto; Asmadi).

Lumajang,- Kelihaian RD dalam mencuri kendaraan, khususnya mobil, akhirnya berakhir. Pria asal Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang ditangkap aparat kepolisian.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainul Rofik mengatakan, awalnya kasus ini terungkap saat seorang warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, melaporkan mobilnya telah hilang dicuri, Rabu (24/7/2024) kemarin.

“Padahal, saat itu mobil pikap milik korban diparkir di halaman rumah dengan kondisi pintu dan setir terkunci rapat,” kata Rofik saat rilis kasus di Mapolres Lumajang, Rabu (31/7/24).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mencurigai RD, yang rumahnya bersebelahan dengan rumah pelapor (korban) sebagai pelaku.

“Awalnya ada korban melapor mobilnya telah dicuri, setelah kita selidiki ternyata pelaku masih tetangga korban, kita langsung tangkap RD di rumahnya,” imbuh Rofik.

Ironisnya, pencurian mobil ini diawali dengan meminjam mobil korban. Setelah berhasil meminjam mobil tersebut, lalu kunci mobilnya digandakan oleh pelaku.

Nah, saat korban memarkir mobilnya tempat yang sepi, RD melancarkan aksinya. Karuan saja pelaku mudah membawa kabur mobil karena kunci telah digandakan.

“Tersangka mengakui perbuatannya, menurut keterangannya dia lebih awal menyewa mobil korbannya dan kemudian kuncinya digandakan, ketika ada kesempatan baru mobil korban dibawa kabur,” tambahnya.

Kemudian, mobil hasil curian tersebut dijual seharga Rp20 juta kepada N dan S. Kedua penadah merupakan warga Kabupaten Bondowoso.

“Hasil pengembangan sementara, ternyata tersangka ini pernah mencuri mobil di wilayah hukum Polres Lumajang sebanyak 14 kali,” ungkap Kapolres.

Kini ketiganya sudah diamankan di Polres Lumajang beserta barang bukti 6 unit mobil hasil curian.

RD bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara, N dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat atau penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 129 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Satu Terpidana Penanaman Ganja di Lumajang Dipindahkan ke Lapas Kelas l Surabaya

27 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Berkedok COD-an, Maling Motor asal Kuripan Bonyok Dihajar Warga

27 Agustus 2025 - 04:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal