Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 30 Jul 2024 10:26 WIB

Warga Tlogosari Probolinggo Ditembak Mati, Jadi Buron Curanmor Puluhan TKP di Bali


					Ilustrasi korban penembakan. Perbesar

Ilustrasi korban penembakan.

Probolinggo,- Kelihaian Emat (51), warga Dusun Wangkit, RT/RW 01/01 Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dalam tindak pidan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) akhirnya berakhir.

Ia ditembak mati oleh aparat kepolisian dari Polres Tabanan, Polda Bali, pada Sabtu (28/7/2024) lalu.

Polres Tabanan memang sudah memburu Emat atas tindak kriminal yang dilakukan. Pasalnya, Emat sudah beraksi di puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Pulau Bali.

Kanit Pidum Polres Tabanan Polda Bali, Ipda I Wayan Supartawan mengatakan, perburuan terhadap Emat terjadi saat terjadi Operasi Yustisi di daerah Tabanan beberapa waktu lalu.

Operasi ini ditujukan kepada masyarakat luar Bali yang menetap di Pulau Bali namun tidak memiliki izin yang cukup.

Saat menggelar operasi itu, sampailah di sebuah rumah kontrakan yang dihuni oleh Emat dan rekannya, Ainul Yaqin, warga Desa Ranuagung, Kecamatan Tiris.

Namun ternyata, di rumah itu polisi dibuat terkejut lantaran terdapat tujuh motor diduga hasil tindak pidana pencurian. Polisi pun langsung mengamankan Ainul Yakin, sedangkan Emat berhasil melarikan diri.

“Satu motor TKP-nya berada di Denpasar. Sedangkan enam motor lainnya TKP-nya di Tabanan,” kata Wayan saat menghadiri Nonton Bareng Indonesia vs Thailand di wisma Kapolres Probolinggo, Senin malam (29/7/2024).

Saat itu, Emat melarikan diri tanpa berhasil membawa motor curian yang ada di rumah kontrakannya. Ia melarikan diri dengan cara jalan kaki.

Saat dalam pelarian, Emat kembali mencuri motor. Kali ini motor curiannya, dibawa ke tempat kos temannya, Bahul.

Namun polisi berhasil melacak aksi pencurian ini dan kemudian menuju ke tempat kos Bahul. Namun di sana, polisi hanya mengamankan Bahul, sedangkan Emat kembali berhasil melarikan diri.

Emat yang berhasil melarikan diri, lagi-lagi kembali melakukan curanmor. Kali ini, motor curiannya ia tinggalkan di tepi jalan dan kembali mencuri motor lainnya.

Motor ini pun ditinggalkan Emat di tepi pantai yang mengindikasikan bahwa  Emat telah melakukan penyeberangan pulau dari Bali ke Jawa.

“Dalam satu malam ini, pelaku melakukan dua kali pencurian, yang terakhir ditinggal di pinggir pantai. Tapi Emat kembali kabur,” ujarnya.

Dalam kondisi ini, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polres Probolinggo. Akhirnya keberadaan Emat berhasil terendus.

Ia berada di rumahnya di Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris. Petugas kepolisian pun langsung bergerak menuju rumah Emat.

Setibanya di rumah Emat, polisi langsung mengepungnya. Emat yang terkepung, mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya namun disana sudah ada polisi yang berjaga.

“Kebetulan saya sendiri yang ada di dekat jendela belakang. Pelaku baru keluar hampir separo badan, saya langsung pegangi. Tetapi kemudian dia masuk lagi dan naik ke atas plafon sampai ke atap rumahnya,” ujarnya.

Dari atas genteng, Emat berusaha melakukan pengusiran dengan melempari petugas yang mengepungnya. Polisi pun memberikan tembakan peringatan.

Namun tindakan itu tak membuahkan hasil, Emat tetap melempari polisi. Upaya persuasif masih dilakukan oleh polisi.

Polisi meminta kepada pihak keluarga untuk membujuk Emat turun dari atap dan menyerahkan diri. Namun, pihak keluarga justru menolak permintaan itu.

Beberapa saat kemudian Emat terpaksa turun dan melarikan diri. Namun, pelarian kali ini ternyata merupakan yang terakhir dilakukan oleh Emat. Polisi bergerak cepat dengan langsung mengejarnya.

Saat hendak ditangkap, Emat tetap enggan menyerahkan diri dan berupaya melawan petugas dengan senjata tajam yang dibawanya. Meski sudah ada tembakan peringatan, Emat tetap melawan.

Polisi akhirnya melumpuhkan Emat. Sebuah tembakan yang terarah ke dada Emat, membuatnya meninggal dunia.

“Akhirnya kami terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” cerita Wayan.

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, Emat menggondol tujuh motor yang berada di kontrakannya dan tiga motor yang dicuri saat dalam pelarian. Emat juga sudah beraksi di 26 TKP lainnya di Bali.

“Selain itu, ketika kami cek dari ponsel temannya. Kami juga menemukan 32 foto nomor mesin motor yang berbeda. Dari keterangan Yakin (teman Emat, red), semua motor sudah diseberangkan ke Jawa,” ujarnya.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan, Emat bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Beberapa tahun sebelumnya, Emat sudah dipenjara akibat terlibat curanmor di wilayah hukum Polres Probolinggo.

“Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kraksaan tahun 2018 lalu, Emat bersama temannya sudah pernah dipenjara atas kasus curanmor dengan TKP Ranuagung dan dikenakan pasal 363 KUHP,” cetus Kapolres Wisnu. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal