Menu

Mode Gelap
Masuki Musim Hujan, Polisi Imbau Pengendara Waspada Longsor di Piket Nol Dari Lupis hingga Sayur Gratis, Cerita Hangat di Balik Pasar Minggu Rowojali RW 06 Ketahanan Pangan Gagal Jika Petani Hanya Jadi Objek, Bukan Subjek Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2024 20:49 WIB

Hendak COD, Pengedar Miras di Pasuruan Kota Keburu Ditangkap


					BISNIS HARAM: Pengedar Miras saat ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Pengedar Miras saat ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial MA, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa bermula pada Kamis (25/7/2024) malam, saat petugas patroli mencurigai seorang pengendara sepeda motor di Jalan Letjend. R. Suprapto, Kota Pasuruan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kardus berisi 30 botol miras jenis ‘arak Bali Khas Karangasem.

“Pelaku berinisial MA ini mengaku akan menjual miras tersebut secara daring dengan sistem COD di wilayah Pelabuhan Pasuruan,” ungkap Davis, Senin (29/7/2024).

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Davis.

Ia mengimbau, warga tidak main-main dengan miras apalagi dengan sengaja menjualbelikan. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.

“Sebab dampaknya tidak baik untuk kesehatan fisik dan mental,” Davis memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 185 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal