Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 29 Jul 2024 20:49 WIB

Hendak COD, Pengedar Miras di Pasuruan Kota Keburu Ditangkap


					BISNIS HARAM: Pengedar Miras saat ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois). Perbesar

BISNIS HARAM: Pengedar Miras saat ditangkap aparat Polres Pasuruan Kota. (Foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial MA, warga Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh anggota Satuan Samapta Polres Pasuruan Kota.

Peristiwa bermula pada Kamis (25/7/2024) malam, saat petugas patroli mencurigai seorang pengendara sepeda motor di Jalan Letjend. R. Suprapto, Kota Pasuruan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua kardus berisi 30 botol miras jenis ‘arak Bali Khas Karangasem.

“Pelaku berinisial MA ini mengaku akan menjual miras tersebut secara daring dengan sistem COD di wilayah Pelabuhan Pasuruan,” ungkap Davis, Senin (29/7/2024).

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas Davis.

Ia mengimbau, warga tidak main-main dengan miras apalagi dengan sengaja menjualbelikan. Jika tidak, pihaknya tidak segan-segan untuk melakukan tindakan tegas.

“Sebab dampaknya tidak baik untuk kesehatan fisik dan mental,” Davis memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 165 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal