Menu

Mode Gelap
KAI Daop 9 Jember Persempit Perlintasan JPL 09, Hanya Boleh Dilalui Kendaraan Bermotor Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo, Dua Warga Meninggal Dunia Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2024 21:24 WIB

Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu di Prigen


					PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pria diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah SA (48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL (36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (23/07/2024). Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan kedua pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Prigen.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti sabu-sabu di rumahnya,” ujar Agus, Sabtu (27/7/2024).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SL. Menurut pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran, berinisial BY.

“Kedua pelaku ini bekerja sama dalam mengedarkan sabu-sabu. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masih buron,” tambah Agus.

Dalam penangkapan ini, polisi sita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 poket sabu-sabu dengan berat total 47,09 gram, timbangan elektrik, handphone, sendok sabu, plastik klip, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Pubilsher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 194 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal