Menu

Mode Gelap
Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir Pemilik Kafe Magnolia Siap Buka Ruang Komunikasi Soal Lahan Parkir

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2024 21:24 WIB

Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu di Prigen


					PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pria diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah SA (48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL (36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (23/07/2024). Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan kedua pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Prigen.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti sabu-sabu di rumahnya,” ujar Agus, Sabtu (27/7/2024).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SL. Menurut pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran, berinisial BY.

“Kedua pelaku ini bekerja sama dalam mengedarkan sabu-sabu. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masih buron,” tambah Agus.

Dalam penangkapan ini, polisi sita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 poket sabu-sabu dengan berat total 47,09 gram, timbangan elektrik, handphone, sendok sabu, plastik klip, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Pubilsher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 231 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal