Menu

Mode Gelap
Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

Hukum & Kriminal · 27 Jul 2024 21:24 WIB

Polres Pasuruan Ciduk Dua Pengedar Sabu di Prigen


					PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa). Perbesar

PENGEDAR: Dua pengedar sabu-sabu yang berhasil ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan. (foto: istimewa).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkoba. Dua orang pria diamankan karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku yang berhasil diringkus adalah SA (48) warga Dusun Pakel, Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen dan SL (36) warga Dusun Klataan, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen.

Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa (23/07/2024). Saat ditangkap, tidak ada perlawanan yang dilakukan kedua pelaku.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menyebut penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Prigen.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SA beserta barang bukti sabu-sabu di rumahnya,” ujar Agus, Sabtu (27/7/2024).

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap SL. Menurut pengakuan kedua pelaku, sabu-sabu yang mereka edarkan diperoleh dari seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran, berinisial BY.

“Kedua pelaku ini bekerja sama dalam mengedarkan sabu-sabu. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang kini masih buron,” tambah Agus.

Dalam penangkapan ini, polisi sita sejumlah barang bukti, di antaranya 5 poket sabu-sabu dengan berat total 47,09 gram, timbangan elektrik, handphone, sendok sabu, plastik klip, dan topi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya cukup berat, yakni penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Pubilsher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 241 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal