Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 24 Jul 2024 13:18 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi


					DITANGKAP: Maling dan penadah curanmor yang berhasil diringkus Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan.  (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Maling dan penadah curanmor yang berhasil diringkus Polsek Sukorejo, Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Aksi nekat dua orang pria di Kabupaten Pasuruan, yang mencuri motor dan kemudian menjualnya di media sosial facebook (FB) harus berakhir di balik jeruji besi.

Pelaku curanmor beserta penadahnya berhasil diringkus jajaran Polsek Sukorejo setelah korban melihat postingan di media sosial, Senin (22/4/2024) kemarin.

Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, menjelaskan bahwa kejadian pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan nomor polisi N 4680 TBY ini terjadi di Dusun Krajan, Desa Candibinangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Jumat (19/7/2024) dini hari.

“ZA, usia 55 dan MY usia 24, warga Kecamatan Sukorejo, merupakan eksekutor pencurian. Sedangkan SW, 42 tahun, warga Kecamatan Kraton, berperan sebagai penadah,” jelas Slamet, Rabu (24/4/2024).

Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak motor menggunakan palu dan kemudian membawanya ke persawahan.

Setelah itu, ZA memposting foto motor hasil curiannya di Facebook dan ditawar oleh SW dengan harga Rp 1.200.000.

SW kemudian memposting kembali motor tersebut di Facebooknya dengan harga yang lebih tinggi, yaitu Rp2,2 juta. Korban yang melihat postingan SW kemudian curiga dan melapor ke Polsek Sukorejo.

“Petugas kemudian mengamankan SW dan setelah diinterogasi, dia mengaku membeli motor tersebut dari ZA. Berdasarkan keterangan SW, petugas berhasil menangkap ZA dan MY,” imbuh Slamet.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter merah, BPKB, STNK, dan palu yang digunakan untuk merusak kunci kontak.

“Para pelaku beserta barang buktinya telah kami amankan di Polsek Sukorejo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Slamet. (*)

 


Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 342 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal