Menu

Mode Gelap
Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

Pemerintahan · 23 Jul 2024 13:39 WIB

Nego ke BPK Mentok, Guru Honorer di Lumajang Terancam Kewajiban Kembalikan Uang Tunjangan


					Ilustrasi uang tunjangan. Perbesar

Ilustrasi uang tunjangan.

Lumajang,- Asa guru non-NIP untuk kembali mendapatkan tunjangan, nampaknya harus dikubur dalam-dalam. Malahan, para guru honorer ini terancam apes dua kali karena harus mengembalikan tunjangan yang selama ini mereka dapatkan.

Seperti diketahui, honor guru non-NIP resmi dihapus per tanggal 1 Juli 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang. Tunjangan guru honorer dihapus karena ada temuan BPK soal distribusi dana hibah yang tidak sesuai ketentuan.

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Supratman menyebut, berdasarkan koordinasi dengan BPK RI beberapa hari lalu, tidak ada solusi yang didapatkan untuk menyiasati penyaluran tunjangan bagi guru non-NIP.

“Meski diubah seperti apapun, yang namanya temuan tetap temuan, jadi sudah tidak bisa, bahkan tidak menemukan solusi apapun,” kata Supratman, Senin (22/7/24).

“Menggunakan mekanisme penganggaran seperti apapun, pemberian honor untuk guru non-NIP oleh Pemkab Lumajang tetap tidak bisa,” imbuh dia.

Menurut Supratman, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemkab Lumajang. Sebab, usai menemui BPK beberapa hari lalu, hingga saat ini pihaknya masih belum bertemu dengan pemerintah daerah.

“Jika tidak berhati-hati dalam membuat kebijakan, para guru non-NIP, terancam harus mengembalikan honor yang diterima,” ungkapnya.

Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni mengaku akan melakukan beberapa upaya untuk mencari solusi terbaik. Sejauh ini, BPK tetap memberikan rekomendasi agar honor guru non-NIP dihentikan.

“Harus hati-hati sekali, agar semua guru non-NIP di Lumajang tidak perlu mengembalikan honor yang sudah diterima. Kan kasian juga para guru non-NIP ini,” ucap Pj Bupati Lumajang.

Wanita yang kerap disapa Yuyun menambahkan, temuan tersebut muncul karena adanya penganggaran Pemkab Lumajang yang lebih banyak anggaran hibah daripada modal.

“Hal itu yang menjadi temuan BPK dan menyebabkan honor non-NIP ditiadakan, bukan berarti tidak diperbolehkan. Penganggaran dana hibah dilakukan terus menerus, itu yang tidak diperbolehkan,” beber dia.

“Makanya, kami Pemkab Lumajang saat ini sedang mencari solusi untuk honor guru non-NIP supaya tetap dianggarkan,” ia memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Bupati Lumajang Perjuangkan Perbaikan Empat Dam Vital Pasca Erupsi Semeru untuk Pulihkan 2.165 Hektare Sawah

13 Juni 2025 - 08:16 WIB

Gropyokan Anti Tikus di Desa Sidorejo: Bupati Lumajang Hadir Dalam Semangat Gotong Royong

12 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Pemerintahan