Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2024 10:48 WIB

Demi Judi Online, Warga Kota Probolinggo Gelapkan Uang Sewa Mobil Rental


					PENGGELAPAN: MS usai diamankan aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

PENGGELAPAN: MS usai diamankan aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria dengan inisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Ia diduga menggelapkan uang sewa dua mobil rental milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan MS bermula pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, MS dan kepala desa berinisial S menjalin kerja sama rental mobil.

S menitipkan dua mobil berjenis Toyota Hiace dan Isuzu Elf untuk ditaruh di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

“Jadi, selain menitipkan dua mobil milik S untuk dioperasikan, MS juga diketahui menjadi driver di Exotic Java Adventure. Awalnya setoran sewa dua mobil yang dititpkan kepada MS ini berjalan lancar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (20/7/24).

Dalam perjalanannya, MS tidak memberikan uang setoran dua mobil sejak bulan Agustus hingga Desember 2023 kepada S. Uang setoran yang tidak diberikan senilai total Rp 58 juta.

Dari situlah, S kemudian melaporakan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan alat bukti, petugas melakukan penyelidikan.

Barulah pada Senin (16/7/24) sekitar pukul 21.00 WIB, MS bisa dibekuk di sekitar rumahnya.

Dari hasil pemerikasaan, uang setoran mobil rental yang tidak disetorkan ini digunakan oleh MS untuk bermain judi online ‘Gates Olympus’ dengan saldo awal Rp 500 ribu.

Karena penasaran, MS terus mengisi saldo hingga total Rp 57 juta. Padahal uang yang ia setorkan merupakan uang sewa mobil rental.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Iptu Zainullah. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal