Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2024 10:48 WIB

Demi Judi Online, Warga Kota Probolinggo Gelapkan Uang Sewa Mobil Rental


					PENGGELAPAN: MS usai diamankan aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

PENGGELAPAN: MS usai diamankan aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria dengan inisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Ia diduga menggelapkan uang sewa dua mobil rental milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan MS bermula pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, MS dan kepala desa berinisial S menjalin kerja sama rental mobil.

S menitipkan dua mobil berjenis Toyota Hiace dan Isuzu Elf untuk ditaruh di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

“Jadi, selain menitipkan dua mobil milik S untuk dioperasikan, MS juga diketahui menjadi driver di Exotic Java Adventure. Awalnya setoran sewa dua mobil yang dititpkan kepada MS ini berjalan lancar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (20/7/24).

Dalam perjalanannya, MS tidak memberikan uang setoran dua mobil sejak bulan Agustus hingga Desember 2023 kepada S. Uang setoran yang tidak diberikan senilai total Rp 58 juta.

Dari situlah, S kemudian melaporakan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan alat bukti, petugas melakukan penyelidikan.

Barulah pada Senin (16/7/24) sekitar pukul 21.00 WIB, MS bisa dibekuk di sekitar rumahnya.

Dari hasil pemerikasaan, uang setoran mobil rental yang tidak disetorkan ini digunakan oleh MS untuk bermain judi online ‘Gates Olympus’ dengan saldo awal Rp 500 ribu.

Karena penasaran, MS terus mengisi saldo hingga total Rp 57 juta. Padahal uang yang ia setorkan merupakan uang sewa mobil rental.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Iptu Zainullah. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal