Menu

Mode Gelap
Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

Hukum & Kriminal · 20 Jul 2024 10:48 WIB

Demi Judi Online, Warga Kota Probolinggo Gelapkan Uang Sewa Mobil Rental


					PENGGELAPAN: MS usai diamankan aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa). Perbesar

PENGGELAPAN: MS usai diamankan aparat Polres Probolinggo Kota. (foto: Istimewa).

Probolinggo,- Pria dengan inisial MS (29), warga Kelurahan Sumberwetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota.

Ia diduga menggelapkan uang sewa dua mobil rental milik salah satu kepala desa di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.

Penangkapan MS bermula pada Tahun 2022 lalu. Saat itu, MS dan kepala desa berinisial S menjalin kerja sama rental mobil.

S menitipkan dua mobil berjenis Toyota Hiace dan Isuzu Elf untuk ditaruh di persewaan mobil Exotic Java Adventure.

“Jadi, selain menitipkan dua mobil milik S untuk dioperasikan, MS juga diketahui menjadi driver di Exotic Java Adventure. Awalnya setoran sewa dua mobil yang dititpkan kepada MS ini berjalan lancar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Sabtu (20/7/24).

Dalam perjalanannya, MS tidak memberikan uang setoran dua mobil sejak bulan Agustus hingga Desember 2023 kepada S. Uang setoran yang tidak diberikan senilai total Rp 58 juta.

Dari situlah, S kemudian melaporakan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota. Berbekal laporan dan alat bukti, petugas melakukan penyelidikan.

Barulah pada Senin (16/7/24) sekitar pukul 21.00 WIB, MS bisa dibekuk di sekitar rumahnya.

Dari hasil pemerikasaan, uang setoran mobil rental yang tidak disetorkan ini digunakan oleh MS untuk bermain judi online ‘Gates Olympus’ dengan saldo awal Rp 500 ribu.

Karena penasaran, MS terus mengisi saldo hingga total Rp 57 juta. Padahal uang yang ia setorkan merupakan uang sewa mobil rental.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara,” jelas Iptu Zainullah. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal