Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2024 09:10 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim


					Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (Foto: dok). Perbesar

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (Foto: dok).

Probolinggo,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Nama-nama para tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu pada 5 Juli lalu.

Belakangan, viral di media sosial salah satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.

Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersanhka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dua orang tersebut adalah Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari Partai Gerindra. Seorang lainnya adalah Moch. Mahrus, caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra.

Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi mengatakan, ia masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Gerindra dari Kabupaten Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kalau yang beredar di WhatsApp saya sudah tahu ada nama-nama itu. Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai,” kata Zubaidi, Selasa (16/7/2024).

Kasus korupsi dana hibah pokmas ini, masih menggelinding liar. Meski sudah menggelar rilis, namun KPK belum mengumumkan nama-nama 21 tersangka kepada publik. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 403 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal