Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 17 Jul 2024 09:10 WIB

Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokmas Pemprov Jatim


					Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (Foto: dok). Perbesar

Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo. (Foto: dok).

Probolinggo,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).

Nama-nama para tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh lembaga antirasuah itu pada 5 Juli lalu.

Belakangan, viral di media sosial salah satu halaman tentang adanya surat panggilan kepada para tersangka. Surat panggilan itu, ditandatangani oleh Asep Guntur Rahayu selaku penyidik KPK.

Dalam surat panggilan kepada 21 orang tersanhka itu, dua di antaranya merupakan warga Kabupaten Probolinggo. Salah satunya merupakan pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dua orang tersebut adalah Jon Junaidi, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo saat ini dari Partai Gerindra. Seorang lainnya adalah Moch. Mahrus, caleg DPRD Jatim terpilih dari Partai Gerindra.

Keduanya menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi melalui gerbong Anwar Sadad selaku wakil ketua DPRD Jatim 2019-2024 terkait pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2019-2022.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Probolinggo, Muhammad Zubaidi mengatakan, ia masih belum bisa memastikan terkait kebenaran dua kader Gerindra dari Kabupaten Probolinggo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Kalau yang beredar di WhatsApp saya sudah tahu ada nama-nama itu. Tapi terkait kebenarannya, sejauh ini belum ada konfirmasi ke saya atau ke partai,” kata Zubaidi, Selasa (16/7/2024).

Kasus korupsi dana hibah pokmas ini, masih menggelinding liar. Meski sudah menggelar rilis, namun KPK belum mengumumkan nama-nama 21 tersangka kepada publik. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 411 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal