Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Politik · 17 Jul 2024 14:16 WIB

Coklit Rampung, 2.219 Pemilih di Kota Probolinggo Tidak Memenuhi Syarat


					Ilustrasi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Perbesar

Ilustrasi pemilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu).

Probolinggo,- KPU Kota Probolinggo melalui pantarlih telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (coklit) 179.994 pemilih. Dari proses coklit tersebut, 2.219 daftar pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua KPU Kota Probolinggo, Radfan Faisal mengungkapkan, pantarlih telah merampungkan proses coklit di lima kecamatan. Dari coklit tersebut diketahui terdapat 2.219 pemilih yang tidak memenuhi syarat.

“Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat saat coklit ini bermacam-macam yakni, ada yang meninggal, pemilih ganda, pindah domisili, TNI-Polri, hingga TPS tidak sesuai, namun didominasi dengan pemilih TPS tidak sesuai,” ujar Radfan.

Adapun rincian pemilih yang tidak memenuhi syarat tiap kecamatan antara lain, Kecamatan Kademangan dengan total 734 pemilih, Kecamatan Wonoasih dengan total 377 pemilih.

Kecamatan Mayangan dengan total 291 pemilih, Kecamatan Kanigaran dengan total 522 pemilih, dan Kecamatan Kedopok dengan total 295 pemilih.

Meski coklit telah rampung, namun KPU Kota Probolinggo telah menyampaikan kepada pantarlih dengan dipantau PPS untuk terus melakukan penyisiran jika masih terdapat pemilih yang belum tercoklit.

“Termasuk berkoordinasi secara intensif dengan PKD, RT, maupun RW di pekan terakhir masa kerja pantarlih,” imbuhnya.

Nantinya dari hasil coklit yang dilakukan pantarlih akan disusun Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 25 Juli 2025.

“Kemudian dilanjutkan penyusunan DPSHP, rekapitulasi dan penetapan DPT, hingga pengumuman DPT,” Radfan memungkasi. (*)

 

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Tingkat Partisipasi Tinggi, KPU Kota Probolinggo Terbitkan 2 Buku Riset Pilkada

29 April 2025 - 20:14 WIB

KPU Probolinggo Belum Kembalikan Silpa Hibah Pilkada Serentak 2024, Nilainya Miliaran

24 Februari 2025 - 20:10 WIB

KPU Tetapkan Amin-Ina sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih

6 Februari 2025 - 20:56 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, KPU Kabupaten Probolinggo Janji Kembalikan

27 Januari 2025 - 16:40 WIB

Anggaran Pilkada Tersisa Rp 10 Miliar, DPRD Desak KPU Kab. Probolinggo Segera Kembalikan

27 Januari 2025 - 10:32 WIB

Rakor di Banyuwangi Diwarnai Musik DJ, KPU Kab. Probolinggo Beri Penjelasan Begini

21 Januari 2025 - 18:31 WIB

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Trending di Politik