Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Politik · 16 Jul 2024 22:20 WIB

KPU Lumajang Klaim Pantarlih yang Survei Elektabilitas Bacabup Tak Gunakan E-Coklit


					Tangkapan layar pengarahan kepada Pantarlih agar melakukan coklit sembari survei elektabilitas Bacakada Lumajang. Perbesar

Tangkapan layar pengarahan kepada Pantarlih agar melakukan coklit sembari survei elektabilitas Bacakada Lumajang.

Lumajang,- Tahapan pemutakhiran data Pilkada serentak tahun 2024 tengah berlangsung di Kabupaten Lumajang. Saat ini, proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih ini dilakukan oleh pantarlih di tiap Kecamatan.

Pencocokan data ini dilakukan secara online berbasis sistem elektronik atau e-coklit. Hal ini dilakukan untuk mempermudah kinerja Pantarlih agar lebih efektif dan efisien.

Namun ditengah proses coklik, beredar kabar ada oknum Petugas Pemungutan Suara (PPS) di Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, yang mengarahkan petugas Pantarlih untuk melakukan coklit sembari survei elektabilitas Bakal Calon Bupati (Bacabup) Lumajang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang Henariza Febriadmadja mengklaim, Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) yang diarahkan melakukan survei bacabup tidak menggunkan e-coklit milik KPU Lumajang.

“Modus yang dilakukan petugas pantarlih saat nyoklit sambil survei menggunakan google form. Sehingga, proses input dilakukan petugas sebanyak dua kali,” kata Febri, Selasa (16/7/24).

“Pertama, data pemilih diinput di aplikasi E-Coklit dan kemudian di input ulang di google form,” imbuhnya.

Bahkan Febri menyebut, proses surveinya menggunakan lembaga lain yang disisipkan ke sela-sela kegiatan saat pantarlih nyoklit.

“Pakai google form, kalau E-Coklit kan punya sendiri kita. Kalau lembaga survei itu ada google formnya, istilahnya kalau orang jawa itu nyambi,” terang Febri.

Salah satu PPS berinisial Z di Kabupaten Lumajang menyebut, penyalahgunaan kolom disabilitas pada E-Coklit sebagai sarana menghimpun data elektabilitas tidak berpengaruh pada surat suara yang nantinya akan dicoblos pemilih saat pilkada berlangsung.

“Yang menjadi resiko, kalau memang itu jadi sarana melihat elektabilitas, pasti akan dicek oleh pengawas pemilihan tingkat desa atau kelurahan langsung ke warga dan bisa jadi temuan kalau ternyata yang bersangkutan bukan penyandang disabilitas,” bebernya.

Sementara itu, Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Kabupaten Lumajang Mudawiyah menegaskan, seruan kepada pantarlih untuk ‘nyambi’ tersebut melanggar aturan.

“Ini temuan dari Panwascam dan sudah dilaporkan ke kita, sekarang sedang proses klarifikasi dan kajian. Kita lihat nanti ini melanggar administrasi, etik, atau bahkan pidana,” cetus Mudawiyah. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 140 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Didorong PK, Pudoli Sandra Disebut Representasi Perubahan Golkar Lumajang

14 September 2025 - 20:01 WIB

Lansia di Pasuruan Dianiaya Menantu, Korban Alami Luka Serius

14 September 2025 - 16:49 WIB

Kontestasi Ketua DPC PDIP Pasuruan 2025-2030, 3 Kader Berebut

6 September 2025 - 19:12 WIB

Dulu Duel saat Pilkada, PDI-P dan Partai Nasdem Kini Dukung Pemerintahan Gus Haris – Ra Fahmi

3 Juli 2025 - 21:34 WIB

Pemilu Nasional dan Pilkada Dipisah, Tantangan Baru bagi Partai Politik

30 Juni 2025 - 15:56 WIB

Pimpin Partai NasDem Kabupaten Probolinggo, Dini Rahmania Siap Maju Pilkada

28 Juni 2025 - 18:50 WIB

Era Baru, Dini Rahmania Nahkodai Nasdem Kabupaten Probolinggo

28 Juni 2025 - 15:04 WIB

Tidak Ada Pemilu, Bawaslu Kota Probolinggo Gandeng Kelompok Cipayung Plus Kerjasama Bidang ini

20 Juni 2025 - 20:30 WIB

Pilkades Serentak di Pasuruan Terancam Ditunda, 17 Desa Gagal Gelar Pemilihan Tahun Ini

14 Juni 2025 - 15:35 WIB

Trending di Politik