Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM Perjuangan Nenek Satumi, 95 Tahun, Mewujudkan Impian Haji Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2024 18:20 WIB

Hakim Vonis Terdakwa Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kota Probolinggo 3,5 Tahun Penjara 


					DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- WMM (17), salah satu dari tiga tersangka pemerkosaan terhadap MH (14), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Rabu siang (11/7/24) menjalani sidang putusan.

Dalam sidang WMM, yang juga merupakan warga Kecamatan Kedopok, divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo ini selain dihadiri terdakwa WMM dan kuasa hukumnya, juga korban pemerkosaan MH serta keluarganya.

Hakim tunggal Putu Lia Puspita yang memimpin sidang menyampaikan, terdakwa secara sah telah memerkosa korban di Sumber Mata Air Mutiara, di Jalan Nanas, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

“Hal tersebut dibuktikan hasil visum dan keterangan selama persidangan di mana ketiga tersangka secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan disertai pengancaman,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, hakim menyatakan, WMM bersalah sehingga dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lapas Anak Kelas 1 Blitar.

Putusan ini sesuai dengan pertimbangan terdakwa yang masih di bawah umur sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, empat tahun penjara.

“Terkait vonis ini, kami persilakan kepada tersangka dan kuasa hukum, serta jaksa penuntut umum mempunyai hak untuk mengambil sikap baik menerima atau banding dengan waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan,” papar Putu Lia Puspita.

Usai pembacaan vonis, korban beserta keluarga histeris lantaran vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan. Sehingga hakim dianggap tidak berpihak kepada korban.

Sementara, kuasa hukum korban, Muhammad Untung mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim tidak mendekati rasa keadilan bagi korban. Sebab terdakwa hanya divonis tiga tahun enam bulan penjara.

“Seharusnya vonis yang dijatuhkan korban ini semaksimal mungkin atau minimal tujuh tahun. Sehingga vonis yang dibacakan tadi tidak berpihak kepada korban. Terkait banding, hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Setelah WMM, selanjutnya dua tersangka pemerkosaan yakni Sahrul Nuril Anwar (20) dan Fendi Kurniawan (20) dalam akan segera menjalani sidang.

Diberitakan sebelumnya, MH (14), diperkosa oleh tiga orang yakni, WMM (14), Sahrul Nuril Anwar dan Fendi Kurniawan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB di Sumber Mata Air Mutiara.

Pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang berduaan bersama teman laki-lakinya. Saat pemerkosaan, pelaku mengancam korban dengan celurit. Korban lalu diperkosa secara bergantian. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 236 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal