Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2024 18:20 WIB

Hakim Vonis Terdakwa Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kota Probolinggo 3,5 Tahun Penjara 


					DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- WMM (17), salah satu dari tiga tersangka pemerkosaan terhadap MH (14), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Rabu siang (11/7/24) menjalani sidang putusan.

Dalam sidang WMM, yang juga merupakan warga Kecamatan Kedopok, divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo ini selain dihadiri terdakwa WMM dan kuasa hukumnya, juga korban pemerkosaan MH serta keluarganya.

Hakim tunggal Putu Lia Puspita yang memimpin sidang menyampaikan, terdakwa secara sah telah memerkosa korban di Sumber Mata Air Mutiara, di Jalan Nanas, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

“Hal tersebut dibuktikan hasil visum dan keterangan selama persidangan di mana ketiga tersangka secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan disertai pengancaman,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, hakim menyatakan, WMM bersalah sehingga dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lapas Anak Kelas 1 Blitar.

Putusan ini sesuai dengan pertimbangan terdakwa yang masih di bawah umur sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, empat tahun penjara.

“Terkait vonis ini, kami persilakan kepada tersangka dan kuasa hukum, serta jaksa penuntut umum mempunyai hak untuk mengambil sikap baik menerima atau banding dengan waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan,” papar Putu Lia Puspita.

Usai pembacaan vonis, korban beserta keluarga histeris lantaran vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan. Sehingga hakim dianggap tidak berpihak kepada korban.

Sementara, kuasa hukum korban, Muhammad Untung mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim tidak mendekati rasa keadilan bagi korban. Sebab terdakwa hanya divonis tiga tahun enam bulan penjara.

“Seharusnya vonis yang dijatuhkan korban ini semaksimal mungkin atau minimal tujuh tahun. Sehingga vonis yang dibacakan tadi tidak berpihak kepada korban. Terkait banding, hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Setelah WMM, selanjutnya dua tersangka pemerkosaan yakni Sahrul Nuril Anwar (20) dan Fendi Kurniawan (20) dalam akan segera menjalani sidang.

Diberitakan sebelumnya, MH (14), diperkosa oleh tiga orang yakni, WMM (14), Sahrul Nuril Anwar dan Fendi Kurniawan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB di Sumber Mata Air Mutiara.

Pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang berduaan bersama teman laki-lakinya. Saat pemerkosaan, pelaku mengancam korban dengan celurit. Korban lalu diperkosa secara bergantian. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal