Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2024 18:20 WIB

Hakim Vonis Terdakwa Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kota Probolinggo 3,5 Tahun Penjara 


					DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- WMM (17), salah satu dari tiga tersangka pemerkosaan terhadap MH (14), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Rabu siang (11/7/24) menjalani sidang putusan.

Dalam sidang WMM, yang juga merupakan warga Kecamatan Kedopok, divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo ini selain dihadiri terdakwa WMM dan kuasa hukumnya, juga korban pemerkosaan MH serta keluarganya.

Hakim tunggal Putu Lia Puspita yang memimpin sidang menyampaikan, terdakwa secara sah telah memerkosa korban di Sumber Mata Air Mutiara, di Jalan Nanas, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

“Hal tersebut dibuktikan hasil visum dan keterangan selama persidangan di mana ketiga tersangka secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan disertai pengancaman,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, hakim menyatakan, WMM bersalah sehingga dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lapas Anak Kelas 1 Blitar.

Putusan ini sesuai dengan pertimbangan terdakwa yang masih di bawah umur sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, empat tahun penjara.

“Terkait vonis ini, kami persilakan kepada tersangka dan kuasa hukum, serta jaksa penuntut umum mempunyai hak untuk mengambil sikap baik menerima atau banding dengan waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan,” papar Putu Lia Puspita.

Usai pembacaan vonis, korban beserta keluarga histeris lantaran vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan. Sehingga hakim dianggap tidak berpihak kepada korban.

Sementara, kuasa hukum korban, Muhammad Untung mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim tidak mendekati rasa keadilan bagi korban. Sebab terdakwa hanya divonis tiga tahun enam bulan penjara.

“Seharusnya vonis yang dijatuhkan korban ini semaksimal mungkin atau minimal tujuh tahun. Sehingga vonis yang dibacakan tadi tidak berpihak kepada korban. Terkait banding, hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Setelah WMM, selanjutnya dua tersangka pemerkosaan yakni Sahrul Nuril Anwar (20) dan Fendi Kurniawan (20) dalam akan segera menjalani sidang.

Diberitakan sebelumnya, MH (14), diperkosa oleh tiga orang yakni, WMM (14), Sahrul Nuril Anwar dan Fendi Kurniawan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB di Sumber Mata Air Mutiara.

Pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang berduaan bersama teman laki-lakinya. Saat pemerkosaan, pelaku mengancam korban dengan celurit. Korban lalu diperkosa secara bergantian. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal