Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 11 Jul 2024 18:20 WIB

Hakim Vonis Terdakwa Rudapaksa Gadis di Bawah Umur di Kota Probolinggo 3,5 Tahun Penjara 


					DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DIVONIS: Sidang pembacaan putusan kasus pemerkosaan oleh hakim PN Kota Probolinggo. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- WMM (17), salah satu dari tiga tersangka pemerkosaan terhadap MH (14), warga Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, pada Rabu siang (11/7/24) menjalani sidang putusan.

Dalam sidang WMM, yang juga merupakan warga Kecamatan Kedopok, divonis bersalah dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo ini selain dihadiri terdakwa WMM dan kuasa hukumnya, juga korban pemerkosaan MH serta keluarganya.

Hakim tunggal Putu Lia Puspita yang memimpin sidang menyampaikan, terdakwa secara sah telah memerkosa korban di Sumber Mata Air Mutiara, di Jalan Nanas, Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok.

“Hal tersebut dibuktikan hasil visum dan keterangan selama persidangan di mana ketiga tersangka secara bergantian melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan disertai pengancaman,” kata hakim saat membacakan putusan.

Dalam persidangan, hakim menyatakan, WMM bersalah sehingga dijatuhi vonis tiga tahun enam bulan penjara di Lapas Anak Kelas 1 Blitar.

Putusan ini sesuai dengan pertimbangan terdakwa yang masih di bawah umur sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.

Putusan ini lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni, empat tahun penjara.

“Terkait vonis ini, kami persilakan kepada tersangka dan kuasa hukum, serta jaksa penuntut umum mempunyai hak untuk mengambil sikap baik menerima atau banding dengan waktu tujuh hari setelah vonis dibacakan,” papar Putu Lia Puspita.

Usai pembacaan vonis, korban beserta keluarga histeris lantaran vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan. Sehingga hakim dianggap tidak berpihak kepada korban.

Sementara, kuasa hukum korban, Muhammad Untung mengatakan, putusan yang dibacakan majelis hakim tidak mendekati rasa keadilan bagi korban. Sebab terdakwa hanya divonis tiga tahun enam bulan penjara.

“Seharusnya vonis yang dijatuhkan korban ini semaksimal mungkin atau minimal tujuh tahun. Sehingga vonis yang dibacakan tadi tidak berpihak kepada korban. Terkait banding, hal tersebut merupakan kewenangan jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Setelah WMM, selanjutnya dua tersangka pemerkosaan yakni Sahrul Nuril Anwar (20) dan Fendi Kurniawan (20) dalam akan segera menjalani sidang.

Diberitakan sebelumnya, MH (14), diperkosa oleh tiga orang yakni, WMM (14), Sahrul Nuril Anwar dan Fendi Kurniawan pada Kamis (30/5/24) pukul 19.00 WIB di Sumber Mata Air Mutiara.

Pemerkosaan ini terjadi saat korban sedang berduaan bersama teman laki-lakinya. Saat pemerkosaan, pelaku mengancam korban dengan celurit. Korban lalu diperkosa secara bergantian. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 253 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal