Menu

Mode Gelap
Ngebut! Pemkot Probolinggo Siapkan 4 Rombel Sekolah Rakyat Brakk! KA Ijen Ekspres di Jember Sasak Dump Truk saat Seberangi Perlintasan Kurang Hati-hati, Pelajar Tabrak Pejalan Kaki di Beji Pasuruan Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2024 15:06 WIB

Akhirnya, Polres Lumajang Tahan Pengurus Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur


					DITAHAN: Tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur (kenakan masker putih) memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITAHAN: Tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur (kenakan masker putih) memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dengan inisial ER, akhirnya ditahan aparat kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah ER menjalani pemeriksaan berjam-jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Selasa (2/7/24). Dalam pemeriksaan itu, ER didampingi oleh kuasa hukumnya.

ER hanya merunduk saat disapa wartawan. Tanpa berkomentar apapun, ER langsung masuk ke ruang penyidikan tanpa menoleh sedikitpun.

ER memenuhi panggilan polisi setelah petugas melayangkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya. Sebelum ditahan, status ER sudah sebagai tersangka pernikahan anak dibawah umur.

Kuasa hukum tersangka, Misdianto menyebut, materi pemeriksaan yang dijalani kliennya masih seputar kronologi kejadian.

“Jadi tersangka ini mengakui semua terkait laporan perempuan dibawah umur itu,” kata Misdianto kepada wartawan.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menyampaikan, ER sejatinya bukanlah pengasuh melainkan hanya pengurus ponpes.

“Oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes,” kata Rohim, Rabu (3/7/24).

Selain itu, imbuh dia, perempuan berusia 16 tahun yang dinikahi siri oleh ER, bukanlah santri. Melainkan sekedar jamaah yang mengaji pada tersangka.

“Ya itu bukan santrinya, dia hanya ikut majelisannya saja,” jelasnya.

Saat ini, imbuh Rohim, tersangka ditahan di Polres Lumajang. “Tersangka ditahan, kalau korban kondisinya trauma,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, ER, dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan pertama kepada ER. Namun ia mangkir sehingga polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Edarkan Narkoba, Pak Haji di Probolinggo Diringkus Polisi

29 April 2025 - 16:41 WIB

Trending di Hukum & Kriminal