Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2024 15:06 WIB

Akhirnya, Polres Lumajang Tahan Pengurus Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur


					DITAHAN: Tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur (kenakan masker putih) memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITAHAN: Tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur (kenakan masker putih) memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dengan inisial ER, akhirnya ditahan aparat kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah ER menjalani pemeriksaan berjam-jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Selasa (2/7/24). Dalam pemeriksaan itu, ER didampingi oleh kuasa hukumnya.

ER hanya merunduk saat disapa wartawan. Tanpa berkomentar apapun, ER langsung masuk ke ruang penyidikan tanpa menoleh sedikitpun.

ER memenuhi panggilan polisi setelah petugas melayangkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya. Sebelum ditahan, status ER sudah sebagai tersangka pernikahan anak dibawah umur.

Kuasa hukum tersangka, Misdianto menyebut, materi pemeriksaan yang dijalani kliennya masih seputar kronologi kejadian.

“Jadi tersangka ini mengakui semua terkait laporan perempuan dibawah umur itu,” kata Misdianto kepada wartawan.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menyampaikan, ER sejatinya bukanlah pengasuh melainkan hanya pengurus ponpes.

“Oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes,” kata Rohim, Rabu (3/7/24).

Selain itu, imbuh dia, perempuan berusia 16 tahun yang dinikahi siri oleh ER, bukanlah santri. Melainkan sekedar jamaah yang mengaji pada tersangka.

“Ya itu bukan santrinya, dia hanya ikut majelisannya saja,” jelasnya.

Saat ini, imbuh Rohim, tersangka ditahan di Polres Lumajang. “Tersangka ditahan, kalau korban kondisinya trauma,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, ER, dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan pertama kepada ER. Namun ia mangkir sehingga polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 220 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal