Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2024 15:06 WIB

Akhirnya, Polres Lumajang Tahan Pengurus Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur


					DITAHAN: Tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur (kenakan masker putih) memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITAHAN: Tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur (kenakan masker putih) memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dengan inisial ER, akhirnya ditahan aparat kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah ER menjalani pemeriksaan berjam-jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Selasa (2/7/24). Dalam pemeriksaan itu, ER didampingi oleh kuasa hukumnya.

ER hanya merunduk saat disapa wartawan. Tanpa berkomentar apapun, ER langsung masuk ke ruang penyidikan tanpa menoleh sedikitpun.

ER memenuhi panggilan polisi setelah petugas melayangkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya. Sebelum ditahan, status ER sudah sebagai tersangka pernikahan anak dibawah umur.

Kuasa hukum tersangka, Misdianto menyebut, materi pemeriksaan yang dijalani kliennya masih seputar kronologi kejadian.

“Jadi tersangka ini mengakui semua terkait laporan perempuan dibawah umur itu,” kata Misdianto kepada wartawan.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menyampaikan, ER sejatinya bukanlah pengasuh melainkan hanya pengurus ponpes.

“Oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes,” kata Rohim, Rabu (3/7/24).

Selain itu, imbuh dia, perempuan berusia 16 tahun yang dinikahi siri oleh ER, bukanlah santri. Melainkan sekedar jamaah yang mengaji pada tersangka.

“Ya itu bukan santrinya, dia hanya ikut majelisannya saja,” jelasnya.

Saat ini, imbuh Rohim, tersangka ditahan di Polres Lumajang. “Tersangka ditahan, kalau korban kondisinya trauma,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, ER, dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan pertama kepada ER. Namun ia mangkir sehingga polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 226 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal