Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 3 Jul 2024 15:06 WIB

Akhirnya, Polres Lumajang Tahan Pengurus Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur


					DITAHAN: Tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur (kenakan masker putih) memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi) Perbesar

DITAHAN: Tersangka kasus pernikahan anak dibawah umur (kenakan masker putih) memenuhi panggilan dari penyidik Polres Lumajang. (foto: Asmadi)

Lumajang,- Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, dengan inisial ER, akhirnya ditahan aparat kepolisian.

Penahanan dilakukan setelah ER menjalani pemeriksaan berjam-jam di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lumajang, Selasa (2/7/24). Dalam pemeriksaan itu, ER didampingi oleh kuasa hukumnya.

ER hanya merunduk saat disapa wartawan. Tanpa berkomentar apapun, ER langsung masuk ke ruang penyidikan tanpa menoleh sedikitpun.

ER memenuhi panggilan polisi setelah petugas melayangkan surat panggilan untuk yang kedua kalinya. Sebelum ditahan, status ER sudah sebagai tersangka pernikahan anak dibawah umur.

Kuasa hukum tersangka, Misdianto menyebut, materi pemeriksaan yang dijalani kliennya masih seputar kronologi kejadian.

“Jadi tersangka ini mengakui semua terkait laporan perempuan dibawah umur itu,” kata Misdianto kepada wartawan.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menyampaikan, ER sejatinya bukanlah pengasuh melainkan hanya pengurus ponpes.

“Oknum yang telah dijadikan tersangka itu bukanlah pengasuh ponpes melainkan pengurus ponpes,” kata Rohim, Rabu (3/7/24).

Selain itu, imbuh dia, perempuan berusia 16 tahun yang dinikahi siri oleh ER, bukanlah santri. Melainkan sekedar jamaah yang mengaji pada tersangka.

“Ya itu bukan santrinya, dia hanya ikut majelisannya saja,” jelasnya.

Saat ini, imbuh Rohim, tersangka ditahan di Polres Lumajang. “Tersangka ditahan, kalau korban kondisinya trauma,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, ER, dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan pertama kepada ER. Namun ia mangkir sehingga polisi melakukan gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 225 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal