Menu

Mode Gelap
Demi Kedaulatan dan Kepentingan Rakyat, PKB Dukung RUU Pengelolaan Ruang Udara Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan Harga Naik, Pembeli Menyusut, Pedagang Pasar Pasirian Keluhkan Sepinya Pembeli Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak Kemarau Basah di Lumajang Picu Longsor, Banjir, dan Ancaman Lahar Dingin Semeru Gunung Semeru Erupsi 2.449 Kali Sepanjang Januari Hingga September

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 22:17 WIB

Polres Lumajang Kembali Panggil Pengasuh Ponpes yang Nikahi Perempuan Dibawah Umur


					LAPORAN: Korban bersama orang tuanya saat melapor ke Polres Lumajang. (foto: Asmadi). Perbesar

LAPORAN: Korban bersama orang tuanya saat melapor ke Polres Lumajang. (foto: Asmadi).

Lumajang,- Polres Lumajang kembali memanggil ER, pengasuh ponpes di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, tersangka pelaku pernikahan anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim mengatakan, pihaknya sudah memanggil tersangka melalui surat tertulis. Namun, hingga saat ini, ER belum mendatangi Polres Lumajang.

“Saat ditelusuri dirumahnya, ternyata rumah pelaku tertutup, dan tidak ada tanda-tanda ada penghuninya,” kata Rohim, Selasa (2/7/24).

Meski mangkir dari panggilan polisi, namun ER telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan korban, keterangan saksi dan alat bukti yang dikantongi kepolisian.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sudah kami kirimkan surat panggilan (kedua) juga,” imbuh Rohim.

Saat ini, menurut Rohim, korban mengalami trauma psikologis. Bahkan, akhir -akhir ini korban lebih memilih mengurung diri daripada keluar rumah.

Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar mengatakan, pihaknya akan memantau langsung ponpes yang berada di kaki Gunung Semeru itu.

Bahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Kanwil Kemenag Jawa Timur. “Kami berkoordinasi dengan Kemenag Jawa Timur terkait evaluasi pendidikan di lingkungan pesantren di Lumajang,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, ER, pengasuh ponpes dilaporkan ke Polres Lumajang karena menikahi wanita berusia 16 tahun, MR, tanpa izin dan restu dari orang tuanya.

Ayah korban, MT, mengaku sangat kecewa karena putrinya diketahui telah hamil berdasarkan gunjingan yang menyebar di masyarakat luas, bukan atas izin dari pelaku.

Usai mendapat laporan dari orang tua korban, aparat kepolisian melayangkan panggilan kepada ER. Namun ia mangkir sehingga aparat kepolisian menggelar gelar perkara dan menetapkan ER sebagai tersangka. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal