Menu

Mode Gelap
Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi Batik dan Bordir Lumajang Unjuk Pesona di Ajang Batik Bordir Aksesoris Fair 2025 Kemenag Lumajang Prioritaskan Keselamatan dan Kenyamanan Jamaah Haji Lansia Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 18:52 WIB

Nyaru jadi Paranormal, Pria di Pasuruan Ternyata Pengedar Sabu


					CERDIK: Paranormal gadungan, Badrus (rambut kribo) dan kurir sabu, Sholeh, usai ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CERDIK: Paranormal gadungan, Badrus (rambut kribo) dan kurir sabu, Sholeh, usai ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Modus baru pengedaran narkoba terbongkar di Kabupaten Pasuruan. Modus baru ini selain unik juga diluar perkiraan.

Badrus (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang sehari-hari menyamar sebagai paranormal, ternyata adalah pengedar sabu.

Kehidupan ganda Badrus terbongkar saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menggerebek kediamannya, pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Penyamaran Badrus sebagai paranormal terbilang lihai. Ia yang dikenal masyarakat sekitar sebagai ‘orang pintar’ yang bisa mengobati segala penyakit, ternyata menjalankan bisnis haram narkoba.

Saat kepolisian datang, petugas justru mendapati para pecandu dan pengedar sabu yang melakukan transaksi, bukan pasien yang datang untuk berobat.

“Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota (kepolisian, red),” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Selasa (2/7/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskoba Polres Pasuruan tidak hanya mengamankan Badrus. Tetapi juga Sholeh (35), kurir sabu yang saat itu sedang mengambil barang dari Badrus.

“Dalam penggerebekan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta, dan handphone,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka diatas 7 tahun penjara,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 443 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal