Menu

Mode Gelap
Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah Pemandu Wisata Ilegal Diblacklist 5 Tahun dari TNBTS Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Segera Dimulai, DLH Tunggu Terbitnya Jaminan Pelaksanaan Cidera Parah, 9 Korban Kecelakaan Bus di Jalur Bromo Dioperasi Takziah ke Rumah Duka Laka Bus Bromo, Gubernur Khofifah Janjikan Beasiswa

Hukum & Kriminal · 2 Jul 2024 18:52 WIB

Nyaru jadi Paranormal, Pria di Pasuruan Ternyata Pengedar Sabu


					CERDIK: Paranormal gadungan, Badrus (rambut kribo) dan kurir sabu, Sholeh, usai ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois). Perbesar

CERDIK: Paranormal gadungan, Badrus (rambut kribo) dan kurir sabu, Sholeh, usai ditangkap Satreskoba Polres Pasuruan. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Modus baru pengedaran narkoba terbongkar di Kabupaten Pasuruan. Modus baru ini selain unik juga diluar perkiraan.

Badrus (44), warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, yang sehari-hari menyamar sebagai paranormal, ternyata adalah pengedar sabu.

Kehidupan ganda Badrus terbongkar saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menggerebek kediamannya, pada Sabtu (29/6/2024) lalu.

Penyamaran Badrus sebagai paranormal terbilang lihai. Ia yang dikenal masyarakat sekitar sebagai ‘orang pintar’ yang bisa mengobati segala penyakit, ternyata menjalankan bisnis haram narkoba.

Saat kepolisian datang, petugas justru mendapati para pecandu dan pengedar sabu yang melakukan transaksi, bukan pasien yang datang untuk berobat.

“Modus baru yang dilakukan tersangka menjadi paranormal sempat tidak diketahui oleh masyarakat dan anggota (kepolisian, red),” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, Selasa (2/7/2024).

Dalam penggerebekan tersebut, Satreskoba Polres Pasuruan tidak hanya mengamankan Badrus. Tetapi juga Sholeh (35), kurir sabu yang saat itu sedang mengambil barang dari Badrus.

“Dalam penggerebekan ini, kami menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,28 gram, timbangan elektrik, uang tunai Rp 1,2 juta, dan handphone,” jelas Agus.

Atas perbuatannya, Badrus dan Sholeh dijerat Pasal 114 atau 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi kedua tersangka diatas 7 tahun penjara,” Agus memungkasi. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rohim


 

Artikel ini telah dibaca 454 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Pecatan PNS di Probolinggo Diringkus Polisi Pasca Gelapkan Uang demi Judi Online

12 September 2025 - 14:53 WIB

Tak Ditahan, Dua Pemuda Pelaku Vandalisme di Kota Pasuruan Diserahkan ke Orang Tua

12 September 2025 - 08:41 WIB

Coret ‘Police Killed People’ Dua Pemuda Dibekuk Polisi

11 September 2025 - 16:31 WIB

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Trending di Hukum & Kriminal