Menu

Mode Gelap
Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik Portal Jalan Tambakrejo–Lumbang Ditata Ulang, Mobil Damkar Jadi Tolak Ukur Di Kota Probolinggo, Bayi Perempuan Ditemukan di Teras Rumah, Dilengkapi Surat Wasiat Stok BBM di Jember Kini Normal, Mobilitas Masyarakat Kembali Lancar Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan Mengenal Roisatul Muttaqin Alalloh, Dara Cantik asal Jorongan Probolinggo yang Wakili Indonesia di 3 Negara

Hukum & Kriminal · 26 Jun 2024 17:48 WIB

Parah! Pelajar di Kota Probolinggo Cabuli Perempuan Bersuami yang Sedang Tidur


					Ilustrasi pencabulan terhadap perempuan. Perbesar

Ilustrasi pencabulan terhadap perempuan.

Probolinggo,- Polres Probolinggo Kota meringkus RW (17), warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Penangkapan remaja yang masih pelajar itu dilakukan karena RW diduga melakukan pencabulan kepada seorang wanita yang telah bersuami.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah menerangkan, pencabulan terjadi pada Selasa (17/06/24) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu, RW sedang menginap dirumah saudaranya di Kelurahan Wiroborang, Kecamatan Mayangan. Korban adalah YF (24), yang lain adalah tetangga dari saudara RW.

Jarak yang berhadapan antara rumah korban dan rumah saudara RW, membuat pelaku leluasa mengamati korban. Pengaruh alkohol membuat RW tak kuasa menahan nafsu.

Ia lalu masuk ke rumah korban melalui pintu belakang rumah yang kebetulan tidak di kunci. Saat itu, korban didapati sedang tertidur pilas dengan anaknya.

“Mendapati YF yang sedang tidur dengan anaknya, RW kemudian juga tiduran di samping korban, kemudian RW mulai beraksi mencabuli korban dengan meremas payudara korban,” ujar Zainullah, Rabu (26/6/24).

Tiba-tiba korban terbangun dan kaget yang dilihatnya di belakang tubuhnya bukan suaminya melainkan orang lain. Sontak YF kemudian berteriak dan membangunkan suaminya yang berada di kamar depan.

Suami YF yang mendapat laporan terkait ciri – ciri pria yang masuk ke kamarnya kemudian mencarinya. Tak lama berselang, ia mendapati RW bersembunyi tanpa mengenakan baju.

Suami YF kemudian memanggil RW untuk dimintai keterangan terkait perbuatan tak senonoh yang baru dilakukan pelaku kepada istrinya tersebut.

“Anggota Polsek Mayangan yang mendapat laporan kemudian mendatangi TKP dan memintai keterangan RW terkait pencabulan yang dilakukannya,” imbuh Zainullah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui motif RW mencabuli korban karena ia tak dapat menahan nafsu terhadap korban. Menurut pelaku, ia sudah sejak lama memperhatikan korban.

“Pelaku ditagan dan dikenakam pasal 290 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 7 tahun penjara,” Zainullah memungkasi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza


 

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal