Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2024 20:41 WIB

Jadi Saksi Pembunuhan di Lekok, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati


					SAKSI: Devi Mayasari, 40, (tanpa masker), istri korban pembunuhan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SAKSI: Devi Mayasari, 40, (tanpa masker), istri korban pembunuhan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di samping toko klontong Dusun Mangkrengan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (20/6/2024) siang.

Sidang ini merupakan yang kesekian kalinya. Kali ini, persidangan menghadirkan Devi Mayasari (40), istri korban pembunuhan sebagai saksi.

Di ruang sidang, Devi tidak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kembali kejadian tragis yang menimpa suaminya.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa, Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, memiliki hutang kepada Eddy sebesar Rp 1,5 miliar.

“Hutang itu berawal dari pinjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada suami saya secara bertahap,” ungkap Devi.

Menurut Devi, terdakwa pertama kali meminjam uang sebesar Rp 340 juta pada November 2023. Kemudian disusul dengan pinjaman senilai Rp 325 juta, Rp 500 juta, dan Rp 280 juta.

“Seminggu sebelum kejadian, suami saya sempat menagih hutang tersebut kepada terdakwa karena uang itu akan digunakan sebagai modal usaha,” jelas Devi.

Devi menceritakan, pasca pembunuhan, terdakwa sempat menghubunginya dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dihubungi oleh pihak kepolisian dan diberitahu bahwa suaminya telah ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam.

“Suami saya adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 4 orang anak. Saya mohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” pinta Devi dengan suara bergetar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habi Burohim, menyatakan, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman penjara mulai dari 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Seperti diketahui, Eddy Santoso (42), warga Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di samping toko klontong pada tanggal 2 Desember 2023.

Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, lengan kanan, dan pipi kiri.

Setelah melakukan pembunuhan, Ruslan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ia mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.

Namun Ruslan juga berdalih bahwa ia tindakannya itu dilakukan secara refleks karena lokasi kejadian dianggapnya angker.

Sidang kasus pembunuhan ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 102 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal