Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 20 Jun 2024 20:41 WIB

Jadi Saksi Pembunuhan di Lekok, Istri Korban Minta Terdakwa Dihukum Mati


					SAKSI: Devi Mayasari, 40, (tanpa masker), istri korban pembunuhan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. (foto: Moh. Rois). Perbesar

SAKSI: Devi Mayasari, 40, (tanpa masker), istri korban pembunuhan minta terdakwa dihukum seberat-beratnya. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di samping toko klontong Dusun Mangkrengan, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, digelar di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Kamis (20/6/2024) siang.

Sidang ini merupakan yang kesekian kalinya. Kali ini, persidangan menghadirkan Devi Mayasari (40), istri korban pembunuhan sebagai saksi.

Di ruang sidang, Devi tidak kuasa menahan air matanya saat menceritakan kembali kejadian tragis yang menimpa suaminya.

Ia mengungkapkan bahwa terdakwa, Ruslan Abdul Gani Tedjokusumo, memiliki hutang kepada Eddy sebesar Rp 1,5 miliar.

“Hutang itu berawal dari pinjaman uang yang dilakukan terdakwa kepada suami saya secara bertahap,” ungkap Devi.

Menurut Devi, terdakwa pertama kali meminjam uang sebesar Rp 340 juta pada November 2023. Kemudian disusul dengan pinjaman senilai Rp 325 juta, Rp 500 juta, dan Rp 280 juta.

“Seminggu sebelum kejadian, suami saya sempat menagih hutang tersebut kepada terdakwa karena uang itu akan digunakan sebagai modal usaha,” jelas Devi.

Devi menceritakan, pasca pembunuhan, terdakwa sempat menghubunginya dan mengakui perbuatannya. Ia kemudian dihubungi oleh pihak kepolisian dan diberitahu bahwa suaminya telah ditemukan dengan kondisi penuh luka akibat senjata tajam.

“Suami saya adalah tulang punggung keluarga yang harus menafkahi 4 orang anak. Saya mohon kepada majelis hakim agar terdakwa dihukum seberat-beratnya,” pinta Devi dengan suara bergetar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Habi Burohim, menyatakan, terdakwa didakwa dengan pasal 340 KUHP, ancaman hukuman penjara mulai dari 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.

Seperti diketahui, Eddy Santoso (42), warga Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas bersimbah darah di samping toko klontong pada tanggal 2 Desember 2023.

Korban mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri, lengan kanan, dan pipi kiri.

Setelah melakukan pembunuhan, Ruslan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Ia mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatannya.

Namun Ruslan juga berdalih bahwa ia tindakannya itu dilakukan secara refleks karena lokasi kejadian dianggapnya angker.

Sidang kasus pembunuhan ini masih akan terus berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi lainnya. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 95 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal