Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Hukum & Kriminal · 14 Jun 2024 08:20 WIB

Curi Kabel Listrik Milik Perusahaan, Dua Pekerja Proyek Cimory Pasuruan Dibekuk Polisi


					DIRINGKUS: Kedua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory Pasuruan, diperiksa polisi. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DIRINGKUS: Kedua pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory Pasuruan, diperiksa polisi. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purwosari, menciduk dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel listrik di Gudang Squeeze PT. Cimory, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Kedua terduga pelaku adalah ES (36) warga Dusun Babatan, Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari dan MM (31) warga Dusun Sidomulyo, Desa Kejayan, Kecamatan Kejayan.

Kapolsek Purwosari, AKP Sugiyanto, aksi pencurian ini terungkap atas laporan dari Moh. Soyin, Pensiunan TNI yang menjadi Danton Sekuriti di PT. Cimory.

Ia melaporkan kehilangan kabel listrik kePolsek Purwosari, Selasa (11/06/2024). Mendapat laporan tersebut, petugas kepolisian lantas bergerak melakukan penyelidikan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari Rabu sekitar pukul 15.50 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwosari bersama dengan sekuriti PT. Cimory melakukan penggeledahan terhadap karyawan dan pekerja proyek,” jelas Sugiyanto.

Hasil penggeledahan, polisi menemukan 24 potongan kabel tembaga yang disembunyikan dibalik celana panjang dan diisolasi pada kaki kedua pelaku.

“Kedua pelaku mengakui bahwa potongan kabel tersebut didapatkan dengan cara mencuri di dalam gudang,” ungkap Sugiyanto.

Petugas kepolisian kemudian membawa ES dan MM beserta barang bukti ke Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas Sugiyanto. (*)

 

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Moch. Rochim


 

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Trending di Hukum & Kriminal