Menu

Mode Gelap
Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa Pemotongan Hewan Kurban di Probolinggo Libatkan 243 Desa, Tahun Depan Target Sapu Bersih Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan Pasca Yadnya Kasada, Polres Probolinggo Kerahkan Personel Bersih-bersih Bromo Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

Hukum & Kriminal · 10 Jun 2024 17:23 WIB

Wanita ini Ngaku Temukan Sabu di Depan Sekolah, Dikira Garam lalu Dijual Laku Rp300 Ribu


					DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois). Perbesar

DITANGKAP: Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi gegara narkoba. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan menciduk 21 tersangka kasus narkoba selama Mei 2024. Dari puluhan tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 143,45 gram dan okerbaya 4.550 butir.

Menariknya, salah satu tersangka adalah seorang perempuan bernama Jamilah (36) warga Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Jamila diamankan setelah kedapatan memiliki 5,3 gram sabu. Jamila mengaku menemukan barang tersebut di depan sekolah dan mengira barant itu adalah garam dari dukun.

Lantaran penasaran, ia mencicipinya dan merasakan rasa pahit. Jamila kemudian menunjukkan barang tersebut kepada seseorang dan dibeli dengan harga Rp 300 ribu.

Baru setelah itu, Jamila mengetahui bahwa barang yang ia temukan dan dijual adalah sabu. Belakangan ia justru ditangkap oleh aparat kepolisian.

“Saya itu nemu di depan sekolah, jumlahnya hanya satu klip. Saya tidak tahu itu sabu-sabu, saya kira garam dari dukun,” kata Jamila kepada wartawan saat menjalani rilis kasus di Mapolres Pasuruan, (10/6/24).

Kasatnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, menjelaskan penangkapan Jamila berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kemudian petugas mengamankan satu orang tersangka. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang dari seorang perempuan.

“Setelah kami amankan, ibu ini mengaku mendapatkan barang nemu di depan sekolah, sesuai yang disampaikan tersangka tadi,” ungkap Agus.

Agus menyebut, bahwa atas perbuatannya, Jamila dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tambahnya. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 176 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Rumah Warga di Randuputih Probolinggo Dilempar Bondet, Kaca Jendela Berantakan

8 Juni 2025 - 16:20 WIB

Trending di Hukum & Kriminal