Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 8 Jun 2024 18:38 WIB

Pemkab Pasuruan Siapkan Perda Kawasan Bebas Rokok, Pelanggar Bakal Didenda Rp250 Ribu hingga Kurungan Penjara


					foto ilustrasi perokok. Perbesar

foto ilustrasi perokok.

Pasuruan,- Para perokok di Kabupaten Pasuruan kini sedang ketar-ketir. Pasalnya, pemerintah daerah setempat berencana membuat kawasan bebas asap rokok.

Rencana itu diusulkan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/5/24) lalu.

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, menyatakan usulan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Kawasan bebas rokok akan diberlakukan di tujuh tempat.

Tujuh tempat itu meliputi area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 151 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR,” ujar Andriyanto, Sabtu (8/6/24).

Andriyanto menambahkan, pengawasan terhadap KTR ini nantinya akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.

Menurut Andriyanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak akan main-main dalam menegakkan aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh masyarakat yang melanggar.

Masyarakat yang merokok di area KTR akan dikenakan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi bagi pengelola atau penanggung jawab area yang melanggar, dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Jika penanggung jawab atau pimpinan area masih saja membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dihentikan sementara hingga pencabutan izin.

“Jika pencabutan izin masih belum membuat jera, maka akan dilakukan mekanisme peradilan biasa dengan ancaman hukuman tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Andriyanto. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 184 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan