Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Pemerintahan · 8 Jun 2024 18:38 WIB

Pemkab Pasuruan Siapkan Perda Kawasan Bebas Rokok, Pelanggar Bakal Didenda Rp250 Ribu hingga Kurungan Penjara


					foto ilustrasi perokok. Perbesar

foto ilustrasi perokok.

Pasuruan,- Para perokok di Kabupaten Pasuruan kini sedang ketar-ketir. Pasalnya, pemerintah daerah setempat berencana membuat kawasan bebas asap rokok.

Rencana itu diusulkan saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (3/5/24) lalu.

Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto, menyatakan usulan tersebut bertujuan melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Kawasan bebas rokok akan diberlakukan di tujuh tempat.

Tujuh tempat itu meliputi area fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

“Kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 151 Ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk menetapkan KTR,” ujar Andriyanto, Sabtu (8/6/24).

Andriyanto menambahkan, pengawasan terhadap KTR ini nantinya akan dilakukan oleh perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tempat yang dinyatakan sebagai KTR.

Menurut Andriyanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan tidak akan main-main dalam menegakkan aturan ini. Sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh masyarakat yang melanggar.

Masyarakat yang merokok di area KTR akan dikenakan denda minimal Rp100 ribu dan maksimal Rp250 ribu. Tak hanya itu, pelanggar juga akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga bulan.

Sanksi bagi pengelola atau penanggung jawab area yang melanggar, dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis.

Jika penanggung jawab atau pimpinan area masih saja membandel dan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan dihentikan sementara hingga pencabutan izin.

“Jika pencabutan izin masih belum membuat jera, maka akan dilakukan mekanisme peradilan biasa dengan ancaman hukuman tiga bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” jelas Andriyanto. (*)

 

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 175 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Pemkab Lumajang Berupaya Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pemerintah Desa

27 April 2025 - 16:38 WIB

Hudri Nakhodai FKUB Kota Probolinggo, Janji Rawat Harmoni

25 April 2025 - 21:21 WIB

Trending di Pemerintahan