Menu

Mode Gelap
Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei Jadi Tuan Rumah Pesta Miras yang Tewaskan 2 Orang, Kades Temenggungan Ngaku Tidak Tahu Kasus PMK di Probolinggo, 51 Ekor Sapi Terpapar, 2 Mati, 9 Sembuh Kunjungan Industri Dinilai Penting Bagi Siswa SMK, ini Beberapa Alasannya Singa Betina TWSL Kota Probolinggo Bunting, Kandang Mulai Disterilkan Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

Pemerintahan · 7 Jun 2024 20:03 WIB

Pemkab Probolinggo Keluarkan SE Perjalanan Dinas dan Study Tour, ini Alasannya


					Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. (foto: Ali Ya’lu) Perbesar

Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. (foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan dengan keselamatan dengan alat transportasi, Jumat (7/6/2024).

SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Heri Sulistyanto selaku Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Probolinggo ini bernomor: 500.11/112/426.107/2024.

Isinya Pelaksanaan Perjaanan Dinas dan Wisata pada Seluruh Instansi pemerintah, Lembaga Pendidikan dan Desa yang Menggunakan Angkutan Wisata di Kabupaten Probolinggo.

Terdapat beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya, kegiatan perjalanan dinas dan wisata yang menggunakan kendaraan wisata harus memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan dan keamanan bagi seluruh peserta dengan memperhatikan kondisi peserta, kesiapan awak kendaraan, kondisi kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.

“Selain itu, harus juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. Artinya, kendaraan harus lulus uji kelaikan kir,” kata Pj Sekda Heri, Jumat (7/6/24).

Selain bagi instansi dinas, SE ini juga meminta satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo atau Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, SE ini juga mengharuskan pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa yang akan menyelenggarakan kegiatan sudy tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo atau pihak kecamatan. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

“Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (kecelakaan, red) ketika perjalanan. Belajar dari pengalaman, kan sudah ada kecelakaan (rombongan study tour) itu di Jawa Barat,” ujarnya.

Heri pun menyebut, bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan SE ini maka harus siap dengan konsekuensinya. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi.

“Kalau masih melanggar kan istilahnya sudah dibilangin ngeyel. Teguran lah nanti. Kan juga ada sanksi moral karena sudah tidak mengindahkan,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 167 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bupati Lumajang Perkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

2 Mei 2025 - 16:57 WIB

Dari Sejarah Ki Hajar Dewantara, Bupati Lumajang Dorong Revitalisasi Pendidikan untuk Tingkatkan SDM

2 Mei 2025 - 16:04 WIB

Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK

1 Mei 2025 - 20:07 WIB

Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur

1 Mei 2025 - 19:37 WIB

Komisi A DPRD Lumajang Apresiasi Kinerja Damkar, Dorong Peningkatan Sarana dan Prasarana

30 April 2025 - 10:21 WIB

DPRD Lumajang Gelar Uji Publik Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

30 April 2025 - 09:17 WIB

Hanya Dijatah Anggaran Rp 150 juta Setahun, MUI Probolinggo Protes

30 April 2025 - 03:53 WIB

Tujuh Formasi CPNS di Lumajang Belum Terisi, Pemkab Lumajang Tetap Fokus Kualitas Pelayanan

28 April 2025 - 17:51 WIB

Dinsos Lumajang Habiskan Dana Rp5,113 Miliar untuk Pemenuhan Pelayanan Minimum

28 April 2025 - 13:30 WIB

Trending di Pemerintahan