Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 7 Jun 2024 20:03 WIB

Pemkab Probolinggo Keluarkan SE Perjalanan Dinas dan Study Tour, ini Alasannya


					Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. (foto: Ali Ya’lu) Perbesar

Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. (foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan dengan keselamatan dengan alat transportasi, Jumat (7/6/2024).

SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Heri Sulistyanto selaku Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Probolinggo ini bernomor: 500.11/112/426.107/2024.

Isinya Pelaksanaan Perjaanan Dinas dan Wisata pada Seluruh Instansi pemerintah, Lembaga Pendidikan dan Desa yang Menggunakan Angkutan Wisata di Kabupaten Probolinggo.

Terdapat beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya, kegiatan perjalanan dinas dan wisata yang menggunakan kendaraan wisata harus memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan dan keamanan bagi seluruh peserta dengan memperhatikan kondisi peserta, kesiapan awak kendaraan, kondisi kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.

“Selain itu, harus juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. Artinya, kendaraan harus lulus uji kelaikan kir,” kata Pj Sekda Heri, Jumat (7/6/24).

Selain bagi instansi dinas, SE ini juga meminta satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo atau Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, SE ini juga mengharuskan pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa yang akan menyelenggarakan kegiatan sudy tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo atau pihak kecamatan. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

“Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (kecelakaan, red) ketika perjalanan. Belajar dari pengalaman, kan sudah ada kecelakaan (rombongan study tour) itu di Jawa Barat,” ujarnya.

Heri pun menyebut, bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan SE ini maka harus siap dengan konsekuensinya. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi.

“Kalau masih melanggar kan istilahnya sudah dibilangin ngeyel. Teguran lah nanti. Kan juga ada sanksi moral karena sudah tidak mengindahkan,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan