Menu

Mode Gelap
Satpolairud Polres Pasuruan Kota Tempati Gedung Baru di Panggungrejo Fisik Terbatas tak Halangi Para Tunanetra Unjuk Kebolehan di MTQ Jatim XXXI Jember Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ Pasca Laka Maut di Jalur Bromo, Usulan Pembangunan Jalur Penyelamat Menguat Kantor KUD di Beji Pasuruan Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Pemerintahan · 7 Jun 2024 20:03 WIB

Pemkab Probolinggo Keluarkan SE Perjalanan Dinas dan Study Tour, ini Alasannya


					Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. (foto: Ali Ya’lu) Perbesar

Pj Sekda Kabupaten Probolinggo, Heri Sulistyanto. (foto: Ali Ya’lu)

Probolinggo,- Pemerintah Kabupaten Probolinggo mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan dengan keselamatan dengan alat transportasi, Jumat (7/6/2024).

SE yang ditandatangani secara elektronik oleh Heri Sulistyanto selaku Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Probolinggo ini bernomor: 500.11/112/426.107/2024.

Isinya Pelaksanaan Perjaanan Dinas dan Wisata pada Seluruh Instansi pemerintah, Lembaga Pendidikan dan Desa yang Menggunakan Angkutan Wisata di Kabupaten Probolinggo.

Terdapat beberapa poin dalam SE tersebut. Salah satunya, kegiatan perjalanan dinas dan wisata yang menggunakan kendaraan wisata harus memperhatikan asas kemanfaatan, keselamatan dan keamanan bagi seluruh peserta dengan memperhatikan kondisi peserta, kesiapan awak kendaraan, kondisi kendaraan, dan keamanan jalur yang akan dilewati.

“Selain itu, harus juga berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan. Artinya, kendaraan harus lulus uji kelaikan kir,” kata Pj Sekda Heri, Jumat (7/6/24).

Selain bagi instansi dinas, SE ini juga meminta satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan kegiatan study tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo atau Kementerian Agama Kabupaten Probolinggo. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

Selanjutnya, SE ini juga mengharuskan pemerintah desa dan lembaga-lembaga desa yang akan menyelenggarakan kegiatan sudy tour agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Probolinggo atau pihak kecamatan. Setidaknya, hal ini paling lambat harus dilakukan H-3 sebelum keberangkatan.

“Ini sebagai antisipasi agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan (kecelakaan, red) ketika perjalanan. Belajar dari pengalaman, kan sudah ada kecelakaan (rombongan study tour) itu di Jawa Barat,” ujarnya.

Heri pun menyebut, bagi pihak-pihak yang tidak mengindahkan SE ini maka harus siap dengan konsekuensinya. Pihaknya pun sudah menyiapkan sanksi.

“Kalau masih melanggar kan istilahnya sudah dibilangin ngeyel. Teguran lah nanti. Kan juga ada sanksi moral karena sudah tidak mengindahkan,” ucapnya. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rochim

Artikel ini telah dibaca 198 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Ketua Komisi D DPRD Lumajang Turun ke Pasrujambe, Serap Aspirasi Kesehatan Warga

15 September 2025 - 16:17 WIB

Pemkab Lumajang Kucurkan Rp891 Juta dari DBHCHT untuk Bangun 54 Gudang Pengering Tembakau

15 September 2025 - 15:51 WIB

Tanamkan Karakter Anti Korupsi, Pemkab Probolinggo Gelar Anti Corruption Fest 2025

15 September 2025 - 12:47 WIB

Lumajang Kawal Percepatan PPPK ke Jakarta, Ribuan Honorer Dapat Kepastian

14 September 2025 - 12:24 WIB

Meriahnya Pembukaan MTQ XXXI Jatim di Jember, Diwarnai Pertunjukan Drone dan Tari Taksu Ilahi

14 September 2025 - 06:57 WIB

MTQ Jawa Timur XXXI di Jember Resmi Dibuka, Disebut Setara Even Nasional

14 September 2025 - 06:33 WIB

Pemkab Jember Terima 158 Program RTLH, Gubernur Khofifah Tinjau Pengerjaan

13 September 2025 - 16:40 WIB

Pemkot Probolinggo Segera Galakkan Siskamling Guna Cegah Gangguan Keamanan

13 September 2025 - 15:38 WIB

Berkah Even MTQ Jawa Timur 2025, Hunian Hotel di Jember Melonjak

13 September 2025 - 08:48 WIB

Trending di Pemerintahan