Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Larangan Tahan Ijazah dan Wajib Patuhi UMK Ditengah Efisiensi, Pemkot Probolinggo Digerojok Anggaran Rp40 Miliar untuk Perbaiki Infrastruktur Hari Buruh Internasional, Mahasiswa dan Pekerja Lurug Gedung DPRD Jember Futsal Gagal Melenggang, KONI Kota Probolinggo Sisakan 32 Cabor di Porprov Jatim 2025 Kuota Haji Lumajang 2025 Menurun Peringati Hari Buruh, Pemkab Probolinggo Ajak Serikat Pekerja dan Pengusaha Perkuat Kolaborasi

Hukum & Kriminal · 5 Jun 2024 22:53 WIB

Dibawah Kendali Miras, Warga Kanigaran Aniaya Pemuda hingga Berujung Penjara


					PELAKU: Pelaku penganiayaan, SE, saat diamankan polisi (Foto: Istimewa). Perbesar

PELAKU: Pelaku penganiayaan, SE, saat diamankan polisi (Foto: Istimewa).

Probolinggo,- SE (28) warga Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo harus berurusan dengan polisi. Ia disangka telah menganiaya MSK (24) warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo karena pengaruh alkohol atau minuman keras (miras) hingga mengalami luka di bagian kepala dan wajah.

Kejadian ini bermula saat pelaku bersama temannya hendak pulang usai pesta miras. Dalam perjalanan tepatnya di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, rombongan pelaku bertemu dengan korban yang juga bersama temannya.

“Saat bertemu, teman pelaku ini tiba-tiba cekcok dengan korban yang saat itu juga sedang pesta miras. Namum karena ingin membela, pelaku mengambil genteng yang ada di pinggir jalan dan memukulkannya ke arah korban,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Rabu (5/6/2024).

Akibat kejadian itu korban tergeletak karena mengalami luka di bagian kepala kiri belakang. Pasca kejadian, pelaku kemudian diamankan oleh warga. Ia kemudian dibawa oleh polisi yang kebetulan sedang berpatroli.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pecahan genting yang digunakan untuk memukul kepala korban.

“Akibat kejadian yang dilakukan pada Kamis (23/5/24), pelaku dikenakan pasal 351 KUHP pidana tentang penganiayaan dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara penjara,” tutur Iptu Zainullah. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Pemuda Pasuruan Dibekuk, 8,33 Gram Sabu Siap Edar Disita Polisi

29 April 2025 - 17:32 WIB

Tomo Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Ganja di Lumajang

29 April 2025 - 17:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal